BEKASI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bekasi mengadakan rapat kerja di resto Warna Warni, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, membahas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No. 03 tahun 2016 Bab III pasal 47 ayat 1, mengenai tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bekasi, Kamis (14/12) sore. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Agus Rihat P Manalu menjelaskan, ketentuan umum (pasal 1) ...
Read More »