Home » Info Jabar » PMII Karawang Ingatkan Kejaksaan Soal Kasus Korupsi yang “Menghilang”

PMII Karawang Ingatkan Kejaksaan Soal Kasus Korupsi yang “Menghilang”

PPMI

Ricky Sopian – Ketum PC PMII Karawang

KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang dianggap kurang tegas dalam menangani kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Karawang. Sebagai mana diamanatkan dalam ayat 1 pasal (3) perubahan ketiga UUD 1945, mengandung pengertian bahwa berbangsa dan bernegara paradigma yang digunakan kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan lain lain diselenggarakan atas hukum tidak dikuasai atas dasar kekuasaan belaka.
Hukum adalah keseluruhan kaidah dan azas yang mengatur pergaulan manusia yang bertujuan untuk memelihara ketertiban dalam bermasyarakat dan mencapai keadilan, juga meliputi lembaga serta proses yang mewujudkan kaidah tersebut sebagai kenyataan di masyarakat. Karena konsepsi hukum adalah untuk mencapai keadilan sejati karena keadilan adalah bukan hanya milik mereka tapi keadilan adalah milik kita semua dan harus di rasakan kita semua warga negara Indonesia. Untuk itu bersandar pada pengertian tersebut Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerkan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Karawang, Ricky Sopiyan melihat lembaga hukum di Karawang kini sudah nampak kebobrokan.

Dari beberapa kasus-kasus tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke kejaksaan Negeri Karawang, ada yang sudah ditangani namun belum berani menangani sampai tuntas ke akar-akarnya. “Kasus Posyandu, Gedung Paripurna DPRD, KPU, Dinas Perikanan, dan banyak kasus dugaan korupsi lainnya tapi mana endingnya menghilang, tidak jelas sampai sekarang,” jelas Ricky kepada Jabar Publisher, Selasa (12/4/2016). Ricky yang baru terpilih sebagai ketua umum PC PMII Karawang, di masa pengurusannya tahun ini akan mengawal kasus korupsi yang ada di Karawang.

“Saya sangat menyayangkan lembaga hukum di Karawang tidak tegas dalam menangani kasus dugaan korupsi,” ujarnya. Dirinya berharap kasus dugaan korupsi yang sudah di tangani oleh Kejaksaan Negeri Karawang agar cepat dituntaskan. “Harus dituntaskan kasus korupsi di Karawang sehingga jelas siapa dalang yang selama ini telah merampok uang rakyat, bongkar sampai keakar-akarnya,” tegas dia.

Sementara itu, saat ini telah ramai diperbincangkan di masyarakat terkait kasus dugaan korupsi proyek TPAS Jalupang yang memakai dana APBD sebesar Rp 22 Miliar tahun anggaran 2015. Diduga dana tersebut menjadi bancakan oknum di eksekutif, yudikatif juga pihak pemborong pemenang lelang. “Proyek yang sudah dibayar hampir 90 persen tapi pengerjaan fisiknya sangat amburadul baru sekitar 30 persen,” jelasnya.

Walaupun saat kasus ini telah ditangani oleh Polda Jawa Barat, pihaknya berharap agar Kapolda Jabar menutaskan kasus dugaan korupsi proyek Jalupang. “Kapolda Jabar harus usut tuntas kasus Proyek Jalupang,” ujarnya. Jika lembaga hukum tidak menyelesaikan kasus korupsi di Karawang, tidak serius dalam dan bertindak cepat, maka masalah ini harus menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun menuntaskan pemberantasan korupsi yang terjadi di Karawang. “Karena kalau dibiarkan terus seperti ini korupsi akan terus membudaya di Kabupaten Karawang. Karena penyakit laten yang diidap bangsa kita ini adalah Korupsi,” terangnya. (plz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*