Home » Bekasi » Dugaan Korupsi Proyek Jalan Siluman, 8 Pihak Dilaporkan ke Kejaksaan

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Siluman, 8 Pihak Dilaporkan ke Kejaksaan

BEKASI – Tak kurang dari (8) delapan pihak dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek pembangunan jalan Pengasinan Pondok Hijau-Jati Mulya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, oleh Koalisi Elemen Masyarakat yang terdiri dari LBH Patriot, DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) dan LSM Anti Korupsi, Senin (30/05) lalu.

Nama Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air (Disbimarta) Kota Bekasi, Tri Adhianto, beserta Sekretarisnya, M Ridwan pun disebut-sebut terlibat dalam dugaan korupsi berjamaah pada proyek bernilai hampir Rp14 Miliar yang secara ajaib dimenangkan oleh PT Godang Tua Jaya pada proses lelang di LPSE Kota Bekasi.

Aroma kental dugaan korupsi berkelompok tersebut, menurut Ketua Bidang Antar lembaga DPC GRIB, Lamhot Capah, sudah tercium sejak proyek empuk nan lezat tersebut tiba-tiba langsung muncul pada rancangan prioritas APBD Perubahan Kota Bekasi 2015. “Ya itu namanya proyek siluman yang secara ajaib ada di APBD Perubahan Kota Bekasi 2015, padahal sebelumnya tidak ada di APBD murni Kota Bekasi 2015,” ujar Lamhot kepada Jabar Publisher, Kamis (02/06).

Fenomena ajaib tersebut, beber Lamhot, terjadi kembali saat masuk ke tahapan lelang pada LPSE Kota Bekasi dengan adanya perubahan jadwal batas akhir upload dokumen penawaran yang menyesuaikan dengan pemenang lelang mengunggah dokumen penawarannya yang bernomor SPH: 056/GTJ-SP/VIII/2015. “Awalnya batas akhir upload dokumen penawaran itu 29 Juli 2015, yang kemudian dirubah menjadi 5 Agustus 2015 yang bersamaan dengan masuknya penawaran PT Godang Tua Jaya,” bebernya.

Sementara itu, Sekjen LSM Anti Korupsi, Tulus Rustam Purba mengungkapkan, dugaan mark up dan realisasi pekerjaan oleh PT Godang Tua Jaya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak. “Harga pasar Ready Mix-K350 NFA itu Rp 950.000 per M3, di mark up jadi Rp1.297.000 per M3. U-dicth juga di mark up dan volume pemasangannya tidak sesuai dengan RAB,” ungkap Tulus.

Dugaan proyek siluman yang jadi bancakan tersebut, kata Tulus, semakin terlihat saat eksisting jalan tersebut terletak di wilayah Kabupaten Bekasi. Bahkan proyek puluhan miliar yang bersumber dari Bantuan Provinsi tersebut tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, karena kedua ujungnya berbatasan langsung dengan bangunan. “Ini pembangunan jalan umum atau pembangunan tempat parkir termahal? Lebih parahnya dibangun di wilayah Kabupaten Bekasi,” tandasnya.

Setelah secara resmi menyerahkan laporan beserta bukti dugaan tindak pidana korupsi, Ketua LBH Patriot Manotar Tampubolon, berharap agar Kejari Bekasi dapat bergerak dengan cepat untuk mengungkapnya dengan tuntas. “Data dan bukti sudah kami serahkan. Kejaksaan harus cepat bekerja, tunggu apa lagi?,” tandasnya. Hingga saat ini, pihak Kejari Bekasi belum juga memberikan pernyataan resminya terkait dugaan korupsi proyek jalan siluman ini. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*