CIREBON – Menyikapi maraknya toko modern yang berdekatan dengan pasar tradisional. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon mempertanyakan apakah toko modern atau minimarket tersebut memiliki izin usaha toko modern (IUTM) atau tidak.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon Erry Ahmad Husaeri melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Perdagangan dan Promosi Disperindag Dini Dinarsih mengatakan, seandainya ada laporan terkait adanya toko modern atau minimarket yang berdekatan dengan pasar tradisional pihaknya akan melakukan tinjauan langsung kelokasi.
“Kita akan survey ke lapangan dulu, apakah sudah memiliki izin atau belum, dan kalau sudah berdiri dan tidak sesuai maka akan kita tolak, karena tidak sesuai dengan peraturan daerah yang ada, “tegas Dini kepada jabarpublisher.com, Selasa (8/11/2016).
Dikatakan Dini, kalau seandainya toko modern atau minimarket yang sudah berdiri tersebut menggunakan brand bukan nama perusahaan dirinya akan kroscek sampai keperusahaan tersebut. “Kalau brand tersebut tidak sesuai dengan namanya maka akan kita kroscek sampai ke perusahaan tersebut apakah benar kalau nama toko tersebut dibawah naungan perusahaan minimarket tersebut, “katanya.
Dijelaskan Dini, apabila toko modern atau minimarket itu sudah berdiri sebelum Peraturan Daerah (Perda) disahkan maka minimarket tersebut wajib e-Register selama 3 kali. “Perda nomor 7 tahun 2014 ini mengatur jarak minimarket dengan pasar tradisional itu kan 1000 meter, nah kalau sudah berdiri sebelum Perda itu disahkan maka minimarket tersebut wajib melakukan e-Register selama 3 kali berturut-turut, jaraknya 5 tahun sekali dan itu sudah diatur dalam Perda tersebut, “jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Dini, dalam Perda tersebut pada pasal 22 ayat 2 huruf C menjelaskan tentang mekanisme perizinannya yaitu toko modern wajib memiliki izin usaha toko modern (IUTM) dan pada pasal 23 ayat 3 menjelaskan setiap usaha minimarket tersebut wajib melakukan e-Register selama lima tahun berturut-turut selama tiga kali. “Bagi minimarket atau toko modern masih melanjutkan usaha dilokasi yang sama maka wajib melakukan e-Register selama tiga kali berturut-turut dalam jenjang waktu lima tahun sekali,” tukasnya. (gfr)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung