Home » Cirebon » Pinjol Ilegal “Kopi Susu” Penagihannya Kasar & Bunganya Mencekik

Pinjol Ilegal “Kopi Susu” Penagihannya Kasar & Bunganya Mencekik

Pinjol Berkedok Koperasi Ini Sudah Ditendang dari PlayStore, Kini Bergerilya Via Whatsapp untuk Tawarkan Pinjaman

APLIKASI pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi bernama Kopi Susu keberadaannya meresahkan masyarakat. Awalnya aplikasi ini sempat bertengger di Google Play Store, namun beberapa waktu lalu sudah di take down diduga karena banyaknya aduan dari masyarakat terkait bunga yang mencekik dan pola menagihan yang kasar tak beretika.

Namun pasca di take down alias ditendang dari Playstore para marketing Pinjol Kopi Susu bergerilya dengan mengontak sejumlah nomor HP nasabah dan mengirimkan link agar nasabah mendownload aplikasi tersebut di luar playstore.

Tim JP pun melakukan investigasi dan akhirnya didapatkan bukti bahwa penagihan serta perhitungan bunga di aplikasi Kopi Susu ini tetap sama yakni bunga mencekik dan tidak memakai etika saat menagih. Mereka juga membuat seolah-olah cicilan tersebut berlangsung selama 90 hari, padahal faktanya cicilan efektif hanya berlangsung dalam 30 hari dengan 4 kali cicilan.

Seperti ini perhitungannya, jika nasabah meminjam sebesar Rp 600 ribu maka jumlah yang ditransfer hanya sebesar Rp 390 ribu. Disana tertera Biaya Jasa sebesar Rp 210 ribu yang dipotong langsung saat transfer. Sedangkan pola pembayaran dilakukan setiap minggu dengan 5 kali cicilan yakni, cicilan pertama Rp 300 ribu, cicilan kedua Rp 180 ribu, cicilan ketiga Rp 60 ribu dan cicilan keempat Rp 60 ribu.

Untuk membuat seolah-olah cicilan tersebut berlangsung selama 90 hari, pihak Kopi Susu membebankan satu cicilan lagi dengan jangka waktu yang sangat lama, nilai cicilan kelima ini sebesar Rp 2.000. Hal ini jelas janggal dan merugikan konsumen karena pola mencicilnya dipadatkan di awal (selama 1 bulan), dan ketika bunga serta pokok sudah kembali, nasabah masih tetap terikat satu cicilan dengan nominal yang relatif kecil.

BUNGA MENCEKIK PINJOL KOPI SUSU. TOTAL 620 RIBU, PADAHAL YANG DITRANSFER HANYA RP 390 RIBU

“Jelas ini tidak fair, kalau mau fair harusnya cicilannya itu setiap 20 hari sekali. Sehingga pada cicilan keempat nasabah mencicilnya di hari ke-80 atau mendekati hari ke-90 sesuai dengan perjanjian yang semestinya. Tapi faktanya tidak demikian, nasabah justru mencicil setiap minggu selama satu bulan penuh dan tetap dibebankan satu cicilan lagi di hari ke-90. Selain itu ada biaya simpanan wajib Rp 5 ribu yang ditambahkan pada cicilan. Ini jelas pinjol kapal keruk,” ungkap H sumber JP, Jumat (1/9/2023).

CICILAN TERAKHIR RP 2.000 YANG MENGGANJAL DI HARI KE 91 PASCA PINJAM

Ia menjelaskan, sebetulnya sebagai nasabah dirinya tidak terlalu mempermasalahkan bunga yang tinggi ini, karena memang dalam akad pinjaman Ia sudah menyetujuinya. Terbukti H selalu lunas dalam historis pembayaran Kopi Susu sebelumnya.

“Yang membuat saya jengkel adalah pola penagihannya sangat kasar dan tidak beretika cenderung mengintimidasi dan mengancam. Padahal saat itu saya belum telat. Hari ini sudah saya bayar dan segera saya uninstal. OJK, AFPI dan Mabes Polri tolong segera ditindak pinjol ini,” tegas Sumber JP sambil menunjukkan bukti penagihan yang kasar dari DC Pinjol Kopi Susu.

Sementara itu, saat Tim JP hendak mengkonfirmasikan masalah ini ke nomor CS yang tertera pada aplikasi, di nomor 083138324776 tidak ada jawaban alias tidak diangkat.

Sebagai tambahan informasi, ketika masih bertengger di Play Store, rating Pinjop Kopi Susu juga sangat jelek dengan munculnya banyak komentar negatif pada aplikasi tersebut dari nasabah dan calon nasabahnya. Masyarakat berharap keberadaan pinjol-pinjol yang meresahkan seperti Kopi Susu ini bisa diblokir baik di Play Store maupun di luar Play Store serta ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. (crd/adi)

MUNCUL BIAYA SIMPANAN WAJIB RP 5 RIBU YANG PERUNTUKANNYA TAK JELAS UNTUK APA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*