CIREBON – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cirebon Selasa (15/11/2016) siang tadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai tempat di sepanjang jalan Tuparev Kecamatan Kedawung hingga Palimanan. Sasarannya ialah terhadap wajib pajak reklame yang melanggar.
Kepala Bidang Penggalian dan Pengendalian (Galdal) pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cirebon Tata Sunirta mengatakan, sidak ini dilakukan adalah dalam rangka operasi terpadu yang dilakukan setiap tiga bulan sekali, untuk kali ini sasarannya ialah terhadap wajib pajak reklame yang masih melanggar.
“Ternyata setelah kami lakukan sidak masih banyak wajib pajak yang membandel, ada yang belum berizin dan juga ada yang belum membayar pajak sama sekali, “kata Tata Sunirta didampingi Kabid Penegakan Perda (Gakda) pada Satpol PP Kabupaten Cirebon saat usai melakukan penyegelan reklame yang melanggar di jalan Tuparev Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.
Dikatakan Tata, temuan hari ini bahkan melebihi target yang sudah dilakukan pendataan sejak tahun lalu yaitu 10 wajib pajak yang melanggar, tetapi dilapangan ternyata ada belasan yang melanggar aturan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah. “Ternyata setelah ditelusuri ternyata banyak yang melanggar juga bukan hanya 10 tetapi belasan wajib pajak yang melanggar, tetapi setelah didatangi oleh tim kami ada yang mau membayar langsung dan ada yang mau minta waktu karena harus koordinasi dengan pihak perusahaan yang dipusat, “tuturnya.
Disampaikan Tata, diharapkan dengan telah dilakukannya operasi terpadu ini, wajib pajak harus segera membayar pajak-pajaknya yang telah menunggak, “Diantaranya wajib pajak yang melanggar Perda nomor 2 tahun 2011 ini ialah, bilboard warung Pe’A sudah satu tahun tidak membayar pajak reklame, KIA Motor, Toya Regency, Sultan Regency, Stek Ramen, Kedawung Regency, Rokok Lucky Strike ada dua Plumbon dan Palimanan, Batik Trusmi di dalam Tol Palikanci, HD Komputer, Toko Asus dan Toko Sinarmas. Setelah kita sidak dan belum membayar pajak maka kita lakukan penyegelan, “jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Tata, dari sekian wajib pajak yang melanggar, negara telah dirugikan oleh wajib pajak ini sebesar 36 juta setiap tahunnya. “Ini yang hanya sepanjang zona tengah saja ya, belum zona barat dan timur. Makanya kami himbau kepada wajib pajak khususnya investor maupun pengusaha yang akan berinvestasi diKabupaten Cirebon agar taati peraturan yang ada sebelum membangun tempuh proses perizinannya kalau sudah pajaknya jangan lupa untuk tepat membayarnya jangan sampai tidak sama sekali, “tukasnya. (gfr)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung