Home » Info Jabar » Kejari Singaparna Tasik Musnahkan Enam Jenis BB

Kejari Singaparna Tasik Musnahkan Enam Jenis BB

Pemusnahan Barang Bukti Perkara di Kejari Singaparna Tasik

TASIK – Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasik, memusnahkan barang bukti di halaman kantor, Rabu (12/07). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan beberapa jenis perkara, yaitu tindak pidana narkotika, tindak pidana senjata tajam dan beberapa tindak pidana lainnya.

Dalam pemusnahan tersebut sedikitnya ada 6 jenis yang dimusnahkan yaitu, barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan celurit, barang bukti senjata tajam dipotong dengan menggunakan alat pemotong khusus yang sengaja disiapkan pihak kejaksaan.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri berbagai unsur, diantaranya Kepolisian Polres Tasik, Pengadilan Negeri Tasik, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tasik, Lapas Tasik dan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Laswan Muchtar, mengungkapkan dalam siaran Persnya, setiap kasus yang sudah inkrah pasti memusnahkan barang bukti. “Tahun ini ada hal yang berbeda saat golok dimusnahkan,” paparnya.

Selain golok, Kejari Singaparna juga memusnahkan barang bukti ganja 4,2 Ons dari 20 perkara, shabu 0,09 Ons dari 15 perkara, Psikotropika sebanyak 231 butir, handphone 4 buah dan kunci leter T sebanyak 2 buah. “Ini semua kasus awal januari hingga Juli 2017,” pungkas Laswan. (and)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*