Home » Artikel » Dosen Ini Sebut Notaris – PPAT Terus Diperbudak Negara & Pemerintah

Dosen Ini Sebut Notaris – PPAT Terus Diperbudak Negara & Pemerintah

Dosen Ini Sebut Notaris – PPAT Terus Diperbudak Negara & Pemerintah

JAKARTA – Notaris PPAT Kota Semarang, Praktisi dan Akademisi (Dosen Prodi MKn Undip, Prodi MKn Unissula Semarang dan Akpol), Dr.Widhi Handoko,SH,M.Kn menyatakan, banyak tugas dan tanggungjawab negara melalui Pemerintah dengan seenaknya dilimpahkan kepada Notaris – PPAT. Hal ini mengakibatkan saling berbenturan Peraturan perundang-undangan, diantaranya:

1. Pasal 1868 KUH Perdata: suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan Undang-undang oleh/ dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat;

2. Pasal 1 ayat 1 UUJN: Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU ini atau berdasarkan UU lainnya;

3. Pasal 1 ayat 1 PP 24 Tahun 2016: PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun;

4. Pasal 18 ayat 3 huruf B Perpres 13 tahun 2018: Pihak yang dapat menyampaikan informasi pemilik manfaat dari korporasi meliputi Notaris;

5. Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia nomor 969104 aktivitas Notaris dan PPAT dijelaskan kelompok ini mencakup kegiatan Notaris, dan kegiatan lainnya Notaris umum, Notaris hukum sipil, dan kegiatan lainnya juru sita, Arbiter, pemeriksa dan liperi. Termasuk dalam sekelompok ini kegiatan terkait perjanjian jual beli tanah dan bangunan oleh pejabat pembuat akta tanah; dan

6. Pasal 1 ayat 6 Permenkumham no. 17 tahun 2018: Pemohon adalah pendiri bersama-sama atau para sekutu yang akan mendaftarkan CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang memberikan kuasa kepada NOTARIS untuk mengajukan permohonan melalu Sistem Administrasi Badan Usaha.

Hal itu dikemukakan oleh Dr. Widhi Handoko,SH,SpN dalam perbincangannya dengan wartawan JP pada sebuah kesempatan di kawasan Hotel Bidakara, Jakarta (2/1/2019).

Dengan berbagai peraturan perundang-undangan tersebut di atas, urai Widhi Handoko, sangat terlihat jelas bahwa Notaris yang bertugas sebagai pejabat umum, sekaligus petugas penginput data dll (Tidak Jelas) menunjukkan sang pembuat aturan orang tidak paham dan asal-asalan. Sebelum membuat aturan seyogyanya ditelaah dan dipelajari sebaik mungkin dan seakurat mungkin. Bila perlu memperdalam bacaan dan sejarah tentang jabatan Notaris.

Profesi notaris adalah jabatan publik yang memiliki filosofis tinggi yaitu “tegaknya harkat, martabat dan kehormatan”. Jangan sampai pemahaman filosofis tersebut dirusak dan dilunturkan oleh pemerintah dan negara dalam pemaknaan sistem yang tidak adil yaitu tidak adanya keseimbangan hak dan kewajiban, sehingga mengakibatkan posisi notaris dalam ranah pemerintah atau negara menjadi bias dan tidak jelas. “Sesungguhnya negara berkeinginan menempatkan notaris dalam posisi apa dan bagaimana? yang pada akhirnya justru membuat rancu dan menyulitkan notaris dalam masa depan yang sulit dan bias,” katanya.

Lanjut dia, Paradigma negara kesejahteraan menempatkan warga negara ataupun orang perorang menjadi subjek hukum yang harus dilindungi serta disejahterakan dalam segala aspek kehidupannya. Negara mengatur yang bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur hubungan antara orang perorangan (perseorangan), dalam hukum perdata.

Notaris adalah pihak yang membantu masyarakat untuk dan atas tugas kewenangan dari negara. Membuat akta otentik dengan segala resiko dan tugas tanggungjawab yang tidak ringan. Masyarakat yang membutuhkan ikatan melalui akta sebagai pelindung mereka dalam bertindak demi mencapai tujuan yang direncanakan.

Peranan notaris dalam hal tersebut dari masa ke masa sungguh tidak diragukan. Berkat kinerja Notaris (sekaligus juga sbg PPAT), lalu lintas ekonomi khususnya berkaitan dengan perjanjian, perikatan, waris dll, perbuatan hukum oleh masyarakat yang membutuhkan dan melakukan perbuatan hukum terbantu dalam pembuktian akta autentik, sehingga mendapat kepastian hukum.

Sejarah notaris dari awal berdirinya hingga sampai ke Indonesia perlu dikaji lagi oleh pemerintah dan negara. Para notaris dikenal bukan hanya sebagai penulis, ‘pemberi stempel’, dan pembuat akta. Lebih dari itu, banyak dari mereka adalah orang-orang pergerakan, kaum intelektual, yang mempengaruhi dinamika perubahan.

Saya merasa heran mengapa polarisasi tugas kewenangan notaris menjadi bias dan liar. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sekarang ini mulai tidak bijak dan tidak pecus mengurus dan memahami tugas jabatan serta kewenangan notaris. Saya tegaskan negara sekarang sudah memperbudak notaris dan berbuat tidak adil (melampaui batas), saya mempunyai perspektif tersendiri setelah praktik lebih dari 20 th dan memprihatinkan kondisi notaris dan organisasi yang menaunginya. Saya suungguh prihatin jika para notaris bisu dan diam seribu basa dengan kondisi notaris saat ini.

Notaris diperbudak negara, hal tersebut sengaja saya sampaikan, dan sama sekali bukan untuk mendekonstruksi notaris, tapi lebih kepada ajakan. Notaris harus bangkit, lebih bersemangat lagi, tidak puas dengan capaian yang ada, terus berkreasi, kritis terhadap keadaan, dan mampu membangun jejaring melalui organisasi INI dan IPPAT.

Organisasi saya sarankan mempunyai keberanian menempuh jalur hukum untuk melakukan YR dan menggugat ketidak adilan atas keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi Notaris PPAT.

Diakhir wawancaranya, Widhi menguraikan, selama ini Notaris PPAT tidak pernah menerima hak-haknya bahkan tidak ada hak bagai notaris, yang ada semuanya tugas dan kewajiban. Saya bertanggungjawab atas kritik saya dan membuka peluang untuk diadakan FGD tentang hak dan kewajiban Notaris PPAT. (zam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*