KARAWANG – Jalan Tol Elevated Jakarta-Cikampek telah laik beroperasi. Hal itu dikatakan Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
“Jalan tol layang ini telah memiliki standar minimal untuk jalan tol itu,” ujarnya, di Km 10 Tol Elevated Jakarta-Cikampek, Minggu (8/12/2019).
Dikatakan dia, ada standar minimal yang dilakukan Jasa Marga dan Dishub. “Kalau standar jalan tol saya pikir sudah layaklah,” lanjut Istiono.
Saat ini, lanjut dia, ada standard operating procedure (SOP) untuk evakuasi kendaraan. Hal itu sudah dipersiapkan penyedia jalan tol.
“Hanya tinggal bila ada insiden evakuasi sebagaimana mestinya SOP standar pelayanan kita harus kita latih dengan baik. Karena kalau ada insiden di tengah artiannya bisa panjang, saya pikir pengembang sudah memikirkan hal itu,” katanya. (red)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung