PEMERINTAH resmi memangkas hari libur nasional dan cuti bersama akhir tahun 2020. Ada tiga hari libur ya dibatalkan yakni tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.
Dengan keputusan ini maka pegawai swasta maupun negeri diminta tetap masuk bekerja seperti biasa. “Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak tiga hari (tanggal) 28-30 (Desember),” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.
Adapun keputusan pembatalan libur ini mempertimbangkan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia. Bahkan dalam beberapa hari terakhir kasus semakin meroket dan membuat Satgas Penanganan Covid-19 untuk meminta masyarakat mengurangi mobilitas sampai kasus aktif kembali turun.
Apalagi satgas menemukan fakta bahwa kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun (3M), di masyarakat mulai menurun.
Oleh karenanya, pembatalan libur dan cuti bersama ini dinilai sebagai langkah yang paling tepat. (red)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung