CIREBON – Bagai tersambar petir di tengah pandemi, tiba-tiba Kabupaten Cirebon digegerkan dengan penetapan tersangka kasus korupsi yakni Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon berinisial M dan salah satu pejabat lainnya berinisial D oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab Cirebon, Selasa (9/3/2021).
Pasca menyandang status tersebut, baca berita sebelumnya: Baru Menjabat, Kajari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi DKP Cirebon, redaksi JP mencoba mengulas lebih dalam modus dan motif yang dilakukan oleh tersangka yang hingga kini masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kab Cirebon Hutamrin, keduanya ditetapkan tersangka setelah melalui proses pemeriksaan secara intensif yang dilakukan oleh para penyidik Kejaksaan yang kemudian ditetapkan dalam Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : B-01/M.2.29/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2021 atas nama tersangka M. Sementara penetapan tersangka D berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-02/M.2.29/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2021.
Dikatakan Hutamrin, penetapan tersangka terhadap kedua pejabat tersebut, atas dugaan terkait dengan telah menjual gabah sisa tahun 2019 yang tersimpan di gudang pangan Kabupaten Cirebon sebanyak 80.719 kg kepada pihak swasta.
Gabah tersebut dijual tanpa dasar hukum yang sah, setelah dilakukan penyidikan, diketahui gabah sebanyak 80.719 kg dikirim ke pihak swasta tanpa ada dasar hukum dan prosedur yang sah.
“Gabah sebanyak 80.719 Kg digiling menjadi beras dan sebagian telah disalurkan kepada masyarakat dan sebanyak 21 ton beras disuruh menjual oleh tersangka M dan D, dimana penjualan tersebut tidak dicatatkan sebagai penerimaan dinas atau daerah dan tanpa persetujuan dari Bupati Cirebon, melainkan tersangka M dan D meminta uang dari pihak swasta tersebut,” terangnya.
Masih dikatakan Hutamrin, Selain menetapkan kedua tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon juga sudah mendapatkan bukti-bukti terkait aliran dana ke tersangka M dan D dari pihak swasta.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi dan melakukan penyitaan beberapa barang bukti.
Diakui Hutamrin, untuk kedua tersangka ini, pihaknya masih belum melakukan penahanan. Namun jika memang dipandang perlu, penyidik akan melakukan pemanggilan dan langkah-langkah lain untuk dilakukan penahanan.
“Kemungkinan segera ditahan jika memang setelah kami pandang perlu dilakukan langkah lain,” pungkas Kajari Sumber. (jay)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung