KOTA CIREBON – Reses merupakan kegiatan anggota legislatif (Anggota DPR/DPRD) untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Agar daerah tersebut lebih berkembang baik dari sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan sumber daya manusia (SDM) juga sektor vital lainnya. Meski menjelang pemilu legistlatif (Pileg) tanggal 14 2024 Februari mendatang, namun pelaksanaan reses di Kota Cirebon tetap berjalan normal dan aspiratif.



Seperti yang dilakukan Anggota DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik yang mempersembahkan reses masa persidangan I tahun 2024 di RT 02/09 Kesunean Selatan, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Senin (29/1/2024). Dalam kegiatan tersebut Ia menyelenggarakan kegiatan di enam lokasi berbeda. Salah satunya adalah undangan kepada perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon untuk menguraikan Program Indonesia Pintar (PIP).
“Reses kemarin kami fokus pada kendala-kendala PIP yang banyak ditanyakan masyarakat. Oleh karena itu, kemarin kami menghadirkan Disdik Kota Cirebon. Antusiasme warga juga terlihat dari pertanyaan-pertanyaan seputar PIP dan BPJS Kesehatan,” ujar Fitrah, Selasa (30/1/2024).
Sedangkan menyikapi sektor di bidang kesehatan, Fitrah memberikan keyakinan kepada masyarakat terkait informasi bahwa kartu BPJS Kesehatan yang tidak digunakan akan dinonaktifkan, Ia menyebutnya sebagai berita bohong. Menurutnya, tidak ada kartu BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan hanya karena pemiliknya sehat. “Penghentian kartu BPJS Kesehatan disebabkan oleh pembaruan data dari pusat, terutama terkait penemuan NIK ganda atau tidak memenuhi syarat. Meskipun dari APBN diputuskan untuk dihentikan, di Kota Cirebon tetap dapat dialihkan dengan mudah melalui PBI APBD Kota Cirebon,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon Fraksi PDI Perjuangan, Imam Yahya, menyerap aspirasi warga di Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Selasa (30/1/2024). Pada reses itu, Imam Yahya serap sejumlah aspirasi warga dan usulan pembangunan di daerah tersebut. Salah satunya terkait pemasangan gas alam yang menjadi kebutuhan warga setempat.
“Warga Taman Jagasatru Permai ingin ada pemasangan gas alam. Suratnya sudah masuk,” ujarnya. Selain itu, Imam Yahya menyoroti jalan rusak di Kota Cirebon. Menurutnya, perbaikan jalan rusak di dapilnya perlu dilakukan di sepanjang Jalan Kutagara, Jagasatru, hingga perbatasan Jalan Dratjat. “Jalan itu jadi prioritas. Kalau jalan-jalan kecil sudah agak baik karena ada pelaksanaan pokir,” katanya. Imam Yahya menyampaikan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon, telah sepakat mengalokasikan lebih banyak anggaran untuk infrastruktur di Kota Cirebon, termasuk perbaikan jalan rusak. “Kami harap, perbaikan infrastruktur bisa terlaksana mulai triwulan pertama, maksimal triwulan kedua,” harapnya.
Selanjutnya kegiatan reses masa sidang I tahun 2024 dari Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah menggelar reses masa persidangan I tahun 2024. Reses yang dilakukannya digelar di enam titik di Kelurahan Kecapi, Kelurahan Larangan, dan Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Saat reses, Handarujati menerima berbagai macam aspirasi, mulai dari infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Mengenai infrastruktur, masih banyak jalan yang rusak dan drainase macet akibat sampah.
Untuk diketahui, saat ini seluruh Anggota DPRD DPRD Kota Cirebon lainnya di bulan Januari 2024 juga melakukan reses yang dilakukan mendekati hari H pemilihan umum. Adapun kegiatan yang dilakukan selama reses ini antara lain, Setelah RAPBD itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD kemudian dikirim ke Gubernur untuk dilakukan Evaluasi, Hasil Evaluasi Gubernur dikirim kembali ke Pemerintah Daerah untuk kemudian dikakukan rapat penyempurnaan hasil evaluasi antara TAPD dan Banggar DPRD.
Selanjutnya, setelah penyempurnaan APBD maka dimasukan dalam Lembaran Daerah sehingga menjadi Perda APBD Tahun 2024. Kemudian Perda APBD Murni Tahun 2024 tersebut dituangkan dalam Perwali Tentang Penjabaran APBD. Selanjutnya realisasi program dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang dikakukan oleh SKPD terkait dengan TAPD dan memperhatikan ketersediaan anggaran secara riil. (jay/adv)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung