Home » Cirebon » Ketua DPRD Sebut Program PTSL Kaya Manfaat & Dorong Kepastian Hukum

Ketua DPRD Sebut Program PTSL Kaya Manfaat & Dorong Kepastian Hukum

CIREBON – Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Muhamad Luthfi menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon di Kantor Kuwu Desa Karangwangi, Kecamatan Depok, baru-baru ini.

Ratusan sertifikat tanah untuk warga Desa Karangwangi diberikan secara gratis melalui program PTSL. Sebelumnya para warga yang mengajukan PTSL, telah lebih dahulu mendaftar dan diseleksi panitia PTSL dari BPN.

“Kita mengapresiasi karena kehadiran program sertifikat tanah gratis ini telah mampu memberikan banyak manfaat bagi pemilik tanah dan tentunya mendorong kepastian hukum tentang sebuah objek lahan,” ujar Luthfi.

Semnentara itu, Hal serupa juga diagendakan Pemdes Gebang Kulon Kec Gebang Kab Cirebon. Dimana pemdes membagikan sebanyak 381 serifikat tanah hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Adapun total pemohon program PTSL di Desa Gebang Kulon yakni sebanyak 499 bidang. Dimana pembagian periode pertama, sudah dilakukan pada Agustus 2023 yakni sebanyak 118 sertifikat.

Penyerahan sertifikat periode kedua ini dilakukan pada Rabu (24/01/2024) sejak pagi hingga petang. Tampak ratusan warga antusiasi mengantre untuk dipanggil, dimana pembagian dilakukan dalam beberapa sesi yakni pagi, siang dan sore hari. Warga pemohon program PTSL juga tampak tertib meski sesekali mereka wara-wiri guna memastikan kelengkapan persyaratan kepada pihak Pemdes juga BPN.

PTSL sendiri merupakan salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis . Sertifikat sangat penting bagi para pemilik tanah dimana, tujuan dari program PTSL salah satunya untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari dengan terbitnya status hukum yang jelas terhadap sebauh lahan. (red/adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*