Kapolresta Cirebon juga Buka Layanan “CLBK”
CIREBON – Polresta Cirebon kembali mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta satu kasus judi online, dengan tujuh orang tersangka yang telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, melalui Wakapolresta Cirebon AKBP Imara Utama, menyampaikan bahwa Satreskrim Polresta Cirebon bekerja keras dalam mengungkap kasus-kasus TPPO dan judi online ini. Sebagai bagian dari penyelidikan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk satu unit ponsel, lima paspor, satu lembar visa, dan tujuh tiket pesawat yang diduga terkait dengan kasus ini.
Tersangka dalam kasus TPPO dikenakan Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun,” jelas Imara dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (7/11/2024).
Sementara itu, untuk tersangka dalam kasus judi online, mereka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Saat ini ketujuh tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” tambahnya.
AKBP Imara menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon, untuk memastikan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat.
Laporan bisa disampaikan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110, dan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti. (crd)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung