CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon kembali membongkar praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di dua kecamatan, yakni Losari dan Lemahabang, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.
Penetapan para tersangka diumumkan pada Rabu, 28 Mei 2025. Proyek bermasalah ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, dan dibiayai melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024.
Salah satu tersangka utama adalah AP, Kepala DPKPP sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) yang diduga terlibat langsung dalam penyimpangan proyek. Dua nama lain yang ikut ditahan yakni DT, selaku pengendali pekerjaan, serta RSW, yang berperan sebagai pengawas proyek.
Ketiganya terlibat dalam proyek peningkatan jalan dan drainase di Kecamatan Lemahabang dengan nilai kontrak sebesar Rp1,88 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, sebanyak 72 persen pekerjaan di lokasi tersebut tidak dikerjakan.
Sementara itu, lima tersangka lainnya – OK, C, LM, T, dan satu lagi berinisial AP (berbeda dengan tersangka AP sebelumnya) – terlibat dalam proyek serupa di Kecamatan Losari yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,65 miliar. Ironisnya, di lokasi ini, realisasi pekerjaan hanya sekitar 10 persen dari keseluruhan proyek.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi sudah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Di Lemahabang, 72 persen pekerjaan fiktif, sementara di Losari bahkan lebih dari 90 persen tidak dilaksanakan,” tegas Kepala Kejari Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam keterangannya kepada media.
Tim penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejari menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan publik dan menegakkan supremasi hukum. (tim/jp)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung