Home » Cirebon » Empat Tersangka Pungli Dana PIP SMAN 7 Cirebon Ditahan Kejari

Empat Tersangka Pungli Dana PIP SMAN 7 Cirebon Ditahan Kejari

KOTA CIREBON – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam ekspos kasus yang digelar Kejari pada Selasa malam, 22 Juli 2025. Dalam kesempatan itu, turut ditampilkan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai ratusan juta rupiah yang disita dari para tersangka.

Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, menjelaskan bahwa keempat tersangka terdiri dari tiga orang internal sekolah dan satu orang dari pihak luar. Mereka masing-masing berinisial T (Wakil Kepala Sekolah), R (Staf Kesiswaan dan Guru), I (Kepala Sekolah), serta RN dari pihak eksternal.

“Keempat tersangka ini sejak awal telah bersepakat melakukan pemotongan dana PIP yang seharusnya diterima langsung oleh para siswa SMAN 7,” ungkap Kajari.

Dari hasil penyidikan, total dana PIP yang dipotong oleh para tersangka mencapai Rp467 juta. Namun dari jumlah tersebut, Kejari berhasil mengamankan dan menyita uang sebesar Rp368 juta sebagai barang bukti.

“Sudah jelas bahwa dana PIP telah disalahgunakan dan digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

Menanggapi kemungkinan adanya pelaku lain, Kajari tidak menutup peluang penambahan tersangka baru. Ia menyatakan, proses penyidikan masih terus berlangsung dan akan dikembangkan lebih lanjut.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*