Home » Cirebon » Kejari Kota Cirebon Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Proyek Gedung Setda Rp89 Miliar

Kejari Kota Cirebon Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Proyek Gedung Setda Rp89 Miliar

CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) senilai Rp89 miliar. Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (27/8/2025).

Proyek pembangunan tersebut menggunakan skema multiyears melalui anggaran tahun 2016, 2017, hingga 2018 di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa enam tersangka berasal dari unsur pejabat daerah maupun pihak swasta. Mereka adalah:

PH (59) – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

BR (67) – Kepala Dinas PU tahun 2017 sekaligus pengguna anggaran.

IW (58) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid PUTR tahun 2018, kini menjabat Kadispora.

HM (62) – Team Leader PT Bina Karya.

AS (52) – Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya.

FR (53) – Direktur PT Rivomas Pentasurya (2017–2018) sebagai pihak penyedia.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa pembangunan Gedung Setda Cirebon tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis dalam kontrak. Temuan ini diperkuat hasil penghitungan fisik oleh Tim Politeknik Negeri Bandung, yang menyatakan kualitas dan kuantitas bangunan tidak sesuai ketentuan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam laporan resminya juga menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp26.520.054.000,05 atau sekitar Rp26,5 miliar.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiair, mereka dikenakan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 18 UU Tipikor.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara hingga 20 tahun,” tegas Slamet. (tim jp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*