Home » Cirebon » Mantan Wali Kota Cirebon Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Gedung Setda

Mantan Wali Kota Cirebon Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Gedung Setda

CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Kejaksaan langsung menahan NA pada Senin (8/9/2025) petang.

Kali ini, penyidik menjerat NA yang merupakan mantan Wali Kota Cirebon.Atas perbuatannya, NA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan S., S.H., M.H., menjelaskan penetapan NA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.

“Tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Hamdan. Ia menambahkan, penetapan NA menambah daftar pihak yang terseret dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pihak telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon berinisial IW.

“Kejari Kota Cirebon berkomitmen menuntaskan kasus ini demi memberikan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat. Keterlibatan para tersangka dilakukan secara bersama-sama, sehingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Sementara itu, saat ditemui sejumlah awak media, NA hanya menyampaikan beberapa patah kata. Ia menegaskan bahwa seluruh proses akan diserahkan kepada hukum yang berlaku. Ia juga berpesan agar situasi Kota Cirebon harus tetap kondusif. Usai menyampaikan pernyataan singkat itu, ia langsung menuju mobil tahanan kejaksaan. (jay)

GEDUNG SETDA KOTA CIREBON

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*