CIREBON – Polemik terkait adanya dugaan penarikan dana sumbangan untuk pembangunan ruang kelas baru mencuat di MTs Negeri 9 Cirebon atau yang lebih dikenal dengan MTsN Pabuaran.

Informasi yang dihimpun JP, dalam rapat wali murid kelas 7 yang digelar pekan lalu, pihak sekolah melalui komite menyampaikan adanya rencana sumbangan sebesar Rp665 ribu per siswa dengan alasan untuk pembangunan ruang kelas baru.
Namun, usulan itu langsung menuai reaksi keberatan dari wali murid. Mereka menilai nominal tersebut terlalu besar dan memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit.
“Jumlah Rp665 ribu jelas berat bagi kami. Setelah diskusi, akhirnya disepakati hanya di angka Rp200 ribu per siswa,” ungkap salah seorang wali murid kepada JP.
Jika seluruh wali murid kelas 7 yang berjumlah 352 siswa menyanggupi, maka dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp70 juta. Meski demikian, jumlah itu tetap dinilai masih kurang untuk membangun satu ruang kelas dengan ukuran 7×9 meter.
Kekurangan 1 Ruang Kelas, Klaim Sumbangan Tak Ada Paksaan
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025), Kepala MTsN 9 Cirebon, H. Sapi’i, melalui Waka Sarpras Aan Charles Chaniago, M.Pd, membenarkan adanya sumbangan tersebut. Ia menjelaskan, penggalangan dana dilakukan karena sekolah memang kekurangan satu ruang kelas untuk siswa kelas 7, sehingga sementara ini harus menggunakan laboratorium sebagai ruang belajar.
“Komite bicara ke orang tua, tidak ada paksaan. Kalau disepakati alhamdulillah, kalau tidak ya tidak masalah. Akhirnya diputuskan Rp200 ribu per siswa, itupun kalau semuanya membayar terkumpul sekitar Rp70 juta,” jelas Aan.
Ia menegaskan bahwa teknis pengumpulan sumbangan sepenuhnya ditangani oleh komite sekolah, sementara pihak sekolah tidak terlibat terlalu jauh.
Aan juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah sebenarnya sudah pernah mengajukan bantuan pembangunan ruang kelas ke Kementerian Agama dan bahkan ke Kementerian PUPR. “Sudah ada survei dan pendataan, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan kapan akan direalisasikan,” ungkapnya.
Karena keterbatasan tersebut, lanjut Aan, pihak komite mengambil inisiatif untuk meminta sumbangan kepada orang tua murid. Namun di sisi lain, beberapa wali murid masih menyuarakan keberatan dengan alasan kondisi ekonomi yang belum membaik.
Sumbangan Boleh, Pungutan Dilarang
Mengacu pada PMA No.16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, penghimpunan dana dari orang tua murid dalam bentuk sumbangan memang diperbolehkan, asalkan sifatnya sukarela, tidak dipatok jumlah, waktu dan tanpa paksaan. Namun, jika ada nominal yang ditetapkan per siswa, maka hal itu bisa bergeser menjadi pungutan, yang dilarang dalam aturan madrasah negeri.
Sementara itu, dana BOS yang diterima madrasah sebesar ±Rp1,1 juta per siswa per tahun tidak bisa digunakan untuk pembangunan ruang kelas baru, karena hanya diperuntukkan bagi operasional pendidikan sehari-hari. Untuk pembangunan gedung, seharusnya bersumber dari APBN, APBD, DAK Fisik Pendidikan, atau SBSN. (crd/jay)

Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung