Oleh: Zaenal Mustofa
KARAWANG — Di ruang sidang yang hening itu, suara pengacara Eva Nur Fadilah terdengar tegas. Ia menatap majelis hakim dengan nada geram. “Barang bukti berupa uang tunai ratusan juta itu hilang, Yang Mulia. Hilang tanpa jejak,” ujarnya lantang.

Uang itu bukan uang biasa. Ia bagian dari kisah panjang dan tragis: pembunuhan Nenek Emot — kasus yang sempat mengguncang warga Karawang beberapa bulan lalu. Kini, bukan hanya soal siapa pelaku dan bagaimana korban meregang nyawa yang jadi perhatian publik, tapi juga bagaimana uang yang disita penyidik bisa raib begitu saja.
Eva adalah kuasa hukum dari Ila Kamila, seorang pemilik toko kelontong yang juga menyambi bisnis jual beli emas, yang tanpa sengaja terseret dalam pusaran kasus ini. Ia membeli emas dari pelaku, yang datang bersama seorang perempuan bernama Indah, dengan total transaksi mencapai Rp158 juta.
“Rp82 juta dibayar tunai, Rp60 juta lewat transfer, sisanya Rp16 juta juga ditransfer ke Indah,” ujar Eva menjelaskan kronologinya. Namun, baru dua jam setelah transaksi, Ila mulai merasa ada yang janggal. Ia mendengar kabar bahwa emas yang dibelinya mirip dengan milik korban perampokan yang tengah viral di media sosial.
Tanpa pikir panjang, Ila segera mengembalikan emas tersebut kepada Indah dan melaporkan peristiwa itu ke polisi. Tapi bukannya lega, kasus ini justru membuka babak baru — tentang dugaan hilangnya barang bukti berupa uang tunai hasil sitaan.
Dalam persidangan, penyidik yang menangani perkara bersaksi bahwa saat penangkapan, mereka tidak menemukan uang tunai. Namun, di ruang yang sama, terdakwa justru mengaku uang tersebut memang disita oleh aparat. Kontradiksi inilah yang memantik kecurigaan.
“Penyidik bersumpah tidak ada uang, tapi bukti dan pengakuan terdakwa justru sebaliknya. Ada yang tidak beres di sini,” tegas Eva.
Ia menilai ada pelanggaran serius dalam tata kelola barang bukti. Dalam hukum acara pidana, barang bukti harus dijaga dan dicatat secara rinci. Tapi dalam kasus ini, uang justru hilang tanpa penjelasan jelas.
“Kalau aparat yang seharusnya melindungi masyarakat malah bermain di wilayah abu-abu, bagaimana rakyat bisa percaya hukum?” ujarnya dengan nada getir.
Eva pun mendesak Kapolres Karawang dan Propam Polri untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut. “Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut integritas penegakan hukum,” tambahnya.
Sampai berita ini diturunkan, Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi. Sementara publik masih menunggu — bukan hanya soal keadilan bagi Nenek Emot, tapi juga kejelasan ke mana perginya uang ratusan juta yang seharusnya menjadi bagian penting dari barang bukti. (*)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung