Home » Bekasi » Jerat Korupsi Tunjangan Perumahan: Eks Sekwan dan Eks Pimpinan DPRD Bekasi Ditahan

Jerat Korupsi Tunjangan Perumahan: Eks Sekwan dan Eks Pimpinan DPRD Bekasi Ditahan

BEKASI – Di balik hiruk pikuk birokrasi Kabupaten Bekasi, nama Rahmat Atong S. kembali mencuat—bukan karena jabatan barunya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), melainkan karena jeratan kasus lama yang akhirnya menutup langkahnya.

Pada Rabu pagi, 10 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menangkap dan menahan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi itu. Tak sendiri, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Soleman, mantan Wakil Ketua DPRD dari PDI Perjuangan yang sudah lebih dulu menjadi terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan.

Dugaan Korupsi di Balik Tunjangan Perumahan

Kasus yang menjerat keduanya bukan perkara kecil. Tim penyidik Kejati Jabar menemukan adanya praktik korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2022–2024.

Menurut Kajati Jabar Hermon Dekristo melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Rov Rovalino, perhitungan awal kerugian negara sudah menembus angka fantastis: Rp 20 miliar.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka RAS dan S dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2022–2024,” ujar Rov Rovalino.

Karier Panjang yang Terhenti Mendadak

Bagi sebagian kalangan Pemkab Bekasi, kabar ini menimbulkan keheranan tersendiri. Rahmat Atong yang sebelumnya pernah menduduki kursi Sekretaris DPRD, justru tengah berada pada posisi strategis sebagai pimpinan Dinas PMD saat penetapan tersangka diumumkan.

Publik melihat ini sebagai ironi: orang yang bertanggung jawab pada pemberdayaan masyarakat desa, justru kini diduga merugikan negara dalam jumlah besar.

Bayang-Bayang Kasus Lama

Sementara itu, nama Soleman bukanlah nama baru dalam daftar panjang perkara korupsi di Bekasi. Politikus PDI Perjuangan itu telah divonis 2 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan. Penetapan kembali sebagai tersangka dalam kasus baru ini menegaskan adanya pola penyimpangan yang belum benar-benar berhenti.

Menanti Babak Lanjut

Penahanan Rahmat Atong dan Soleman membuka babak baru penyelidikan. Kejati Jabar diperkirakan akan memanggil lebih banyak pihak untuk dimintai keterangan.

Publik Bekasi pun kini kembali bertanya:
Apakah ini akhir dari serangkaian praktik korupsi di tubuh DPRD, atau justru awal dari terbukanya kasus-kasus lain yang lebih besar?

Satu hal pasti—mata warga Bekasi kini tertuju pada proses hukum ini, berharap ada keadilan yang benar-benar ditegakkan. (jay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*