Home » Nasional » Kombes Krishna Ultimatum Putra Mantan Wapres, “Senin Gak Datang, Kami Tangkap!”

Kombes Krishna Ultimatum Putra Mantan Wapres, “Senin Gak Datang, Kami Tangkap!”

JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengultimatum putra mantan Wakil Presiden yang juga anggota Fraksi PPP DPR, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz. Kata Krishna, jika Ivan tidak memenuhi panggilan pada Senin (29/2/2018), pihaknya akan melakukan jemput paksa, alias penangkapan.

Ivan Haz sedianya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) pada Senin (29/2/2016). Panggilan ini, lanjut Krishna, merupakan yang kedua kali. Dimana pada panggilan pemeriksaan yang pertama, Selasa (23/2/2016), tidak hadir larena pengacaranya minta waktu penundaan sampai Senin (29/2/2016).

“Saudara IH itu adalah anggota DPR RI, untuk melakukan pemeriksaan harus persetujuan Presiden. Kalau Presiden sudah setuju telah melakukan gelar perkara kita tetapkan tersangka, langsung kita panggil panggilan pertama sebagai tersangka hari Selasa (23/2). Panggilan pertama tidak hadir, maka Pengacara minta waktu penundaan sampai Senin (29/2),” terang Krishna dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Sabtu (27/2/2016).

Menurut Krishna, panggilan kedua sudah dilayangkan, dan bila tidak datang langsung dilakukan penangkapan. “Karena kami sudah menyebutkan surat panggilan, jadi untuk pemanggilan kedua harus pakai Surat. Kalau senin ia hadir bagus, kalau tidak hadir lebih bagus,” ucapnya.

Sementara soal dugaan pidana yang disampaikan Kostrad terkait dugaan narkoba, pihaknya menjadikan sebagai referensi. “Kami akan lakukan pemeriksaan dari data yang dimiliki Kostrad, dari hasil pemeriksaan mereka menjadi referensi Kami sebagai profiling yang bersangkutan,” pungkasnya. (bay)

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*