Home » Karawang » Gebang Karawang » Owner D’Crown SPA Karawang Jadi Tersangka Kasus Trafficking

Owner D’Crown SPA Karawang Jadi Tersangka Kasus Trafficking

KARAWANG – Polres Karawang menetapkan pemilik panti pijat D’Crown, AA, sebagai tersangka perdagangan manusia (trafficking). Penetapan tersangka diterapkan pula kepada lima karyawan panti pijat yang diduga melayani wisata seks tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Karawang, Maradona Armin Mappaseng menyebutkan, lima karyawan itu adalah kasir, R, palayan yang memberikan alat kontrasepsi kepada terapis, E, dan seorang yang bertugas sebagai mamih pengasuh para terapis, serta tiga terapis yang masih di bawah umur.

“Kami sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka, sesuai dengan peran masing-masing,” kata Maradona, Jumat, 17 November 2017.

Disebutkan, kasus tersebut awalnya ditangani Polda Jabar yang melakukan penggerebekan D’Crown. Selanjutnya kasus itu diserahkan ke Polres Karawang untuk dintindak lanjuti.

Maradona mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2, 10, 11, dan 13 Undang-Undang Perdagangan Orang, Pasal 88 UURI No 23/ tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 KUHP. “Pemiliki panti pijat D’Crown terancam dipenjara 10 tahun,” katanya.

Dikatakan, polisi menggerebeg D’ Crown Spa dan Shiatsu di Jalan Ahmad Yani (fly over), Kampung Jatisara, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Senin, 13 November 2017 malam lalu. Tempat tersebut sebelumnya diinformasikan kerap melayani tamu layaknya lokasi prostitusi.

Saat itu, sejumlah petugas Polda Jabar menggunakan empat kendaraan roda empat langsung mendatangi spa tersebut. Puluhan pelanggan yang sedang menikmati dipijat dan yang sedang menunggu antrian langsung diperiksa satu persatu.

Dalam razia tersebut, setiap penjuru ruangan dan tempat diperiksa. Bahkan, belasan pegawai dan terapis D’Crown langsung digelandang ke Mapolda Jabar dan mengamankan barang bukti satu unit CPU. Petugas juga memasang garis polisi di depan pintu D’Crown. Sementara, pemilik dan terapis di bawah umur diangkut ke dalam mobil. (dbs/pr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*