Home » Nasional » Setnov Dituntut 16 Tahun Penjara Plus Wajib Balikin US$ 7,3 Juta

Setnov Dituntut 16 Tahun Penjara Plus Wajib Balikin US$ 7,3 Juta

JAKARTA – Jaksa menuntut hukuman penjara 16 tahun bagi Setya Novanto, pencabutan hak politik selama lima tahun, dan denda Rp 1 miliar dan pengembalian uang US$7,3 juta.

Jaksa juga menolak permintaan Setya Novanto untuk diperlakukan sebagai ‘justice collaborator.’

Tuntutan itu merupakan puncak dari berkas setebal 2.415 halaman yang disiapkan tim jaksa untuk terdakwa bekas Ketua DPR dan bekas Ketua Golkar Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP Elektronik, seperti dilansir wartawan BBC dari persidangan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (29/03), jaksa menilai Setya Novanto memiliki peran penting dalam skandal korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. Dia dituding melakukan korupsi bersama sembilan orang lainnya.

Maka dari itu, jaksa menuntut majelis hakim untuk menyatakan Setya Novanto bersalah dalam perkara korupsi KTP elektronik itu, dan “menjatuhkan hukuman kurungan selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1miliar, yang apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa Abdul Basir.

Jaksa menuntut pula hukuman tambahan berupa uang pengganti US$7,3 juta yang dikurangi oleh uang yang sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 5 miliar rupiah. Selain itu, jaksa pula menuntut Setya Novanto untuk dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Jaksa menilai, faktor yang memberatkan Novanto antara lain tidak kooperatif selama pemeriksaan. Jaksa Wawan Yunarwanto menjelaskan bahwa Setya Novanto menerima komisi sebesar US$ 7,3 juta untuk memuluskan pembahasan anggaran e-KTP di DPR.

“Berdasarkan fakta hukum, maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menerima pemberian fee seluruhnya berjumlah US$7,3 juta,” ujar jaksa Wawan. Perinciannya, Novanto menerima uang dari Made Oka Masagung sebesar US$ 3,8 juta dan uang yang sebesar US 3,5 juta diterima dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

“Serta menerima satu jam tangan merk Richard Mille seharga USD 135 ribu,” kata Wawan. “Selain itu terdakwa bersama-sama yang lain melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri,” imbuhnya.

Dalam fakta persidangan yang terungkap dari keterangan 81 saksi, 9sembilan ahli terdakwa dan barang bukti, jaksa menilai Setya Novanto menyalahgunakan wewenang dan kedudukannya sebagai ketua DPR dalam hal pengadaan barang dan jasa.

Sebagai ketua DPR, Novanto menyalahgunakan wewenang untuk memastikan usulan anggaran proyek penerapan KTP elektronik yang bernilai Rp 5,9 triliun itu lolos di DPR.

Novanto juga disebut meminta pengusaha yang mengerjakan proyek KTP elektronik untuk memberikan komisi sebesar 5 persen untuk para anggota DPR RI di Komisi II. (bbc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*