Home » Cirebon » Bupati Sunjaya Dituntut 7 Tahun Penjara, Denda 400 Juta Plus Hukuman Tambahan Ini

Bupati Sunjaya Dituntut 7 Tahun Penjara, Denda 400 Juta Plus Hukuman Tambahan Ini

BANDUNG – Terdakwa kasus korupsi Bupati Cirebon Non Aktif Sunjaya Purwadisastra, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun. Hal itu tertuang dalam tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang dibacakan oleh Iskandar Marwanto, Mochamad Wiraksajaya, dan Tri Anggoro Mukti dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (24/4/2019).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sunjaya Purwadisastra berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsidiair 6 bulan kurungan,” ungkap JPU.

JPU juga menegaskan, Sunjaya diganjar pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. (jay/cuy/adi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*