KUNINGAN – Terperdaya seorang pria di aplikasi cari jodoh, seorang dokter (wanita) di Kuningan, malah kehilangan mobilnya. Korban sebelumnya percaya pada pelaku, yang mengaku sebagai pegawai perusahaan minyak di Losari. Namun faktanya, pria yang telah memikat hati nya itu ternyata seorang residivis berbagai kasus di beberapa daerah.
Korban, berinisial RF (28) warga Cilimus, Kabupaten Kuningan, dokter umum di salah satu rumah sakit di kabupaten tersebut.
Berawal dari perkenalannya dengan pelaku berinisial ALR (36) warga Semarang, Jawa Tengah melalui aplikasi cari jodoh.
Dari perkenalan di aplikasi itu, berlanjut dengan saling chating melalui Whatsapp. Hingga akhirnya, korban merasa dekat dan terperdaya.
Lalu, mereka pun sepakat untuk COD-an (ketemuan). Pelaku kemudian mendatangi korban di Kuningan. Saat ketemuan itu, pelaku berusaha meyakinkan korban, hingga merayunya dan meminjam mobil milik korban, untuk dibawa ke Losari, Jawa Tengah.
Karena sudah terperdaya dan merasa percaya, apalagi pelaku sudah menunjukkan keseriusannya mendatanginya ke Kuningan, korban pun menuruti permintaan pelaku.
Mobil korban akhirnya dibawa pelaku. Namun setelah itu, pelaku tak kunjung kembali ke Cilimus mengantarkan mobil. Malahan, sampai hilang kontek.
Merasa ketipu, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi.
Menerima laporan, Polisi pun bergerak, hingga berhasil menangkap pelaku.
“Penipuan yang dilakukan tersangka ini memanfaatkan aplikasi cari jodoh untuk mencari korbannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Reva Falevi, Sabtu (7/12/2019).
Modusnya, kata dia, dengan cara mengaku sebagai pegawai perusahaan minyak, agar dapat mengelabui korban. “Memang ada seragam yang dikenakan pelaku layaknya sebagai karyawan perminyakan,” lanjutnya.
Dari penyelidikan, sambung Kasat Reskrim, pelaku ternyata seorang residivis dengan kasus berbeda di sejumlah daerah.
“Sebelum ditangani Polres Kuningan, tersangka pernah menjalani vonis di Jogjakarta. Tersangka pernah menggelapkan mobil yang di rental. Kemudian kasus lain yakni memberdaya korban dengan menggunakan obat, lalu mobil korban dibawa kabur,” kata Kasat Reskrim.
Kini, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Kuningan, dengan barang bukti yang diamankan, salah satunya yakni satu unit mobil Brio.
“Atas perbuatan ini, tersangka dijerat pasal 378 jo pasal 372 KHUP dengan ancaman empat tahun penjara,” tutupnya. (red)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung