JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Rozak Muslim alias ARM (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2014-2019) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengurusan bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Tersangka ARM diduga menerima suap sebesar Atas bantuan ARM dalam perolehan proyek CARSA AS tersebut, ia diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan aset berupa uang senilai Rp1.594.000.000. Dan baru saja, Selasa (17/11/2020) petang KPK menggelar konferensi pers penetapan tersangka. Ia juga telah resmi menjadi tahanan KPK. (jay/kpk)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung