Home » Headline » Asyik! Program BPUM Rp 2,4 Juta Tetap Dilanjut di 2021

Asyik! Program BPUM Rp 2,4 Juta Tetap Dilanjut di 2021

MENTERI Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, Bantuan Presiden Produktif bagi Usaha Mikro (BPUM ) atau lebih dikenal BLT UMKM sebesar Rpb2,4 juta, akan tetap berlanjut hingga 2021.

Hal tersebut sesuai arahan Presiden Jokowi menimbang sektor UMKM khususnya usaha mikro masih terpukul akibat pandemi Covid-19.

“Tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro,” ucap Teten usai mengunjungi KJUB Puspetasari Kecamatan Ceper, seperti dikutip dari laman resmi KemenkopUKM, Minggu, 12 Desember 2020.

Berdasarkan data KemenkopUKM, sampai saat ini ada sebanyak 28 juta pelaku usaha mikro yang menginginkan banpres produktif. Namun, pemerintah hanya sanggup mengucurkan dana kepada sebanyak 12 penerima.

“Kami evaluasi. Ke depan yang mendapatkan harus yang baru. Karena ada 28 juta yang minta. Kami hanya memberikan 12 juta, penerima saja,” kata Teten Masduki.

KemenkopUKM berharap kedepan penerima bantuan tersebut dapat menjalankan usahanya. Selain itu mereka menjadi bankable (mudah dijangkau dan menjangkau bank) dan terhubung dengan lembaga pembiayaan, agar dapat meningkatkan usahanya.

Sementara itu untuk mendaftar BPUM syaratnya sebagai berikut:

1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Sementara pihak yang dapat mengusulkan penerima BPUM adalah:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima BPUM dapat mengajukan kepada pengusul setelah melengkapi data berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon.

Selain itu, Teten Masduki juga telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran bagi program BPUM ditambah sebesar Rp48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro.

“Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun,” kata MenkopUKM. Namun usulan itu masih akan dibahas ditingkat Komite PEN, karena bukan merupakan anggaran rutin KemenkopUKM. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*