Home » Bekasi » Dugaan Praktek Pungli PTSL Lenggahsari Dilaporkan ke Polda

Dugaan Praktek Pungli PTSL Lenggahsari Dilaporkan ke Polda

BEKASI – Dugaan praktek pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Lenggahsari Kecamatan Cabang Bungin Kabupaten Bekasi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya. Laporan dilakukan oleh LSM Lembaga Independent Anti Rasuah (LIAR), Senin (29/03/2021).

“Sudah kita laporin. Sejumlah bukti-bukti juga kita lengkapi. Laporan diterima Nomor 101/DPP-LIAR/29.3/2021. Saksi yang jadi korban pungli juga ada,” ungkap Ketua LSM LIAR, Nofal.

Dijelaskan Nofal, pungli dilakukan oleh oknum panitia besarannya bervariatif. Namun, jika ditotal jumlahnya bisa fantastis. Bisa mencapai ratusan juta rupiah. 

“Besarannya mulai dari 500 ribu rupiah hingga puluhan juta. Mayoritas korban adalah petani yang memang kurang memahami prosedur dan administrasi,” katanya. 

Masih kata Nofal, beberapa bukti kuitansi beserta foto dilampirkan dalam dokumen pelaporan. Sejumlah saksi juga dibawa untuk memberikan keterangan pelaporan tersebut.

“Polda antusias melihat beberapa bukti dan keterangan sejumlah saksi, secepatnya pihaknya akan lakukan Lidik terkait perkara yang dilaporkan,” ungkapnya. 

Selain ke Polda Metro Jaya. Lanjut Nofal, pihaknya juga melaporkan hal tersebut ke Kemeterian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), hingga ke meja Presiden RI. Lantaran program ini adalah merupakan prioritas Presiden RI, untuk membantu rakyatnya namun di jadikan ajang pungli sejumlah oknum desa. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*