Home » Headline » Eks Menteri Kelautan & Perikanan Divonis 5 Tahun Bui

Eks Menteri Kelautan & Perikanan Divonis 5 Tahun Bui

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Edhy juga dihukum denda sejumlah Rp400 juta subsider selama 6 bulan kurungan.

Pada putusannya, Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur. Uang suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata hakim saat membacakan putusannya, Kamis, 15 Juli 2021.

Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp9.687.447.219 dan uang sejumlah US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Selain itu, Edhy juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun pasca mejalani masa pidana pokok. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*