Home » Cirebon » Awas Ancaman Moral! Ada Karaoke Di Ciledug Sediakan ‘Ini Dan Itu’

Awas Ancaman Moral! Ada Karaoke Di Ciledug Sediakan ‘Ini Dan Itu’

CIREBON – Gaya hidup metropolis rupanya sudah mulai merasuki kawasan Cirebon Timur. Hal itu ditandai dengan adanya sebuah tempat karaoke di Kecamatan Ciledug, Kab Cirebon, yang menjual miras berkadar alkohol rendah hingga tinggi.

AWALNYA DANGDINGDONG KARAOKE FAMILY, NAMUN SEKARANG BERUBAH FUNGSI.

Tak hanya itu, karaoke tersebut juga menyediakan belasan Pemandu Lagu (PL) alias Ladies Companion (LC) untuk menemani para tamu. Fakta ini berhasil terbongkar redaksi JP melalui investigasi khusus ke lokasi Karaoke bernama Dangdingdong yang ada di dalam Gedung Apita Village – Ciledug, Kab Cirebon. 

Sebelumnya, JP menerima sejumlah laporan dari pembaca yang mengaku risih dengan adanya bisnis yang dicap bisa merusak moral tersebut. Mengingat pada awal berdirinya tahun 2021 lalu, karaoke di Apita Village itu bertitel karaoke keluarga (Family Karaoke) yang artinya tidak menjual miras dan menyediakan PL. Kala itu, Manager Dangdingdong bernama Fuji dan kini digantikan Allan.

Investigasi dilakukan malam hari, baru-baru ini. Tiba di lokasi, tim langsung ditawari harga paket karaoke dari rentang harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Hampir semua paket karaoke menyediakan miras. Untuk harga paket termurah yakni di kisaran Rp 370 ribu, tamu karaoke hanya dapat fasilitas karaoke dua jam dan bir saja, tanpa PL. Makin tinggi harganya, makin banyak pula fasilitas yang bisa dinikmati. Begitu pula jenis minuman yang didapatkan, pastinya dengan kadar alkohol lebih tinggi alias miras berkelas, dan pastinya ditemani pemandu lagu. 

Salah seorang karyawan/marketing karaoke Dangdingdong juga menunjukkan sejumlah room yang ukurannya bervariasi, dari small, medium, large, hingga VIP. Keberadaan room-room karaoke tersebut berada di lantai II dan Lantai III Dangdingdong. “Kita juga ada room karaoke di bawah yang ada kamar mandi dalamnya. Biar praktis maksudnya. Itu masuknya yang room VIP,” ujarnya mengarahkan. “Kita buka dari jam 5 sampai jam 2 dini hari. Tarif karaoke saat week end dan week day (hari kerja) juga beda,” imbuhnya.

Dan benar saja, sekitar pukul 22:00, di lantai bawah sudah nongkrong wanita-wanita berpakaian minim yang siap menemani tamu. Mereka duduk-duduk santai di sofa sambil menunggu para tamu yang datang. Sebagian PL lainnya sedang ‘bertugas’ menemani tamu di dalam room. Terdengar musik samar-samar dari dalam room yang berisi tamu di lantai II. Sedangkan di lantai III, saat itu konsidinya masih kosong melompong.

BELASAN NAMA PEMANDU LAGU DANGDINGDONG TERPAMPANG PADA KOLOM ABSEN KARYAWAN. UNTUK MELINDUNGI PRIVASI, NAMA-NAMA SENGAJA DITUTUPI

Para PL juga wajib mengisi absensi kehadiran yang disediakan manajemen. Dari sejumlah info yang dihimpun, para PL merupakan warga Ciledug, namun ada pula yang berasal dari luar Cirebon. Namun JP belum mengkroscek lebih dalam, apakah ada LC yang dibawah umur atau tidak. 

Terkait fenomena yang terkuak di Karaoke Dangdingdong tersebut, Ketua Forum Komunikasi Linas Iman (Forkolim) Kec Ciledug, Suherman akhirnya angkat bicara. Diakuinya, belakangan ini banyak yang mengadukan tentang fenomena yang ada di Dangdingdong. “Jelas prihatin sekali. Kami tidak menutup mata dan telinga, memang banyak aduan terkait keberadaan PL dan karaoke yang menjual miras di Karaoke itu. Upaya terdekat kami akan adakan pertemuan khusus untuk membahas masalah ini dengan semua anggota forum,” ungkapnya.

Keprihatinan serupa juga disampaikan RG, warga Desa Jatiseeng, Kec Ciledug. Pasca Karaoke Dangdingdong membuka lowongan LC, sejumlah rekannya juga tak ayal menjadi pemandu lagu di sana. “Banyak teman saya juga pada jadi PL di Dangdingdong. Padahal awalnya pendiam, pas kemarin lihat langsung saya kaget, dia pakai pakaian seksi pas mau berangkat kerja,” ungkapnya kepada Wartawan JP. “Sedih sih sebetulnya, beda kalau misalkan sama PL nya gak kenal mungkin biasa saja. Kalau tahu itu teman kita ya miris juga kang. Karena kan hal seperti itu dekat dengan kemaksiatan yang lainnya,” imbuh RG yang sehari-hari bekerja di sebuah Kafe di Ciledug. 

SEJUMLAH PEMANDU LAGU DANGDINGDONG STENBAY MENUNGGU TAMU. PEMANDANGAN SEPERTI INI BAHKAN BISA TERLIHAT DARI LUAR GEDUNG APITA VILLAGE

Sedangkan sumber JP lainnya menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu sempat ada razia dari Satpol PP di Karaoke tersebut, namun tindak lanjut dari razia atau operasi tersebut tidak terdengar. “Waktu itu juga ada razia kalau tidak salah dari Satpol PP Jabar, tapi hasilnya apa gak tahu. Buktinya sampai sekarang masih seperti itu (jual miras dan sedia PL),” ungkap sumber saat ditemui JP pada acara Capgomeh di Ciledug.

Narsum JP berikutnya, Maman, warga Cirebon Barat, menyayangkan adanya tempat yang berpotensi maksiat yang justru dibangun di Cirebon Timur. “Awas bencana melanda Cirebon lebih parah lagi. Harusnya yang diperbanyak itu membangun pesantren, bangun musholla, mesjid, dan lain-lain, bukan malah bikin tempat yang berpotensi maksiat seperti itu. Sekali lagi awas bencana melanda Cirebon,” tegasnya.

Surat Izin Jual Miras Tak Sesuai Fakta Di Lapangan

Sementara itu, beberapa hari usai investigasi, JP mengkonfirmasikan hal ini kepada Manager Karaoke Dangdingdong bernama Allan, via telepon. Namun pada hari yang telah ditentukan untuk bertemu, Senin (14/2/2022) sore, Allan justru beralasan tidak bisa menemui dan mewakilkan jawaban konfirmasinya kepada Nila (Wakil Manager). Tersiar kabar dari kalangan karyawan Apita Resort, Allan juga akan resign. 

Ditemui JP di Apita Resort Ciledug, Nila mewakili manajemen Dangdingdong menjelaskan bahwa benar awalnya izin karaoke tersebut adalah karaoke familly tanpa menjual miras maupun menyediakan PL.

“Tadinya izinnnya memang familly karaoke, tapi owner bilang banyaknya pada nyari LC, jadi sekalian saja izinnya karaoke eksekutif. Kita buka bulan Juni 2021, nah pas bulan Oktober 2021 kita baru jualan miras dan menyediakan PL,” ungkap Nila. Sedangkan terkait miras yang dijual, Ia pun berdalih sudah ada izinnya yang penting kadar alkoholnya dibawah 5% atau masuk dalam kategori miras golongan A. 

IZIN JUALAN MIRAS DI APITA VILLAGE MERUPAKAN IZIN MIRAS GOLONGAN A, NAMUN FAKTANYA MEREKA JUGA MENJUAL MIRAS GOLONGAN B.

Sedangkan ditanya terkait sosialisasi kepada masyarakat sekitar, tokoh agama, dan pejabat setempat apakah sudah dilakukan, Ia mengaku tidak tahu. “Kalau soal sosialisasi kurang tahu mas. Yang pasti sejauh ini belum ada warga yang komplain,” tuturnya.

Dan benar saja, izin yang terpampang adalah izin menjual miras golongan A yakni dengan ketentuan kadar alkohol 1-5%. Namun faktanya, jenis miras yang dijual di Dangdingdong jauh diatas kadar tersebut. Ada yang belasan hingga 20% lebih. Sedangkan ketika ditanya mana surat izin peralihan dari karaoke familly menjadi karaoke eksekutif, Ia tidak bisa menunjukannya. 

“Untuk minuman yang berkelas kita ada soju dan beberapa merk lain,” katanya. Soju merupakan  minuman khas dari Korea Selatan yang memiliki kadar alkohol 17-20 persen. Artinya izin yang ada di Dangdingdong (Miras Golongan A) tidak relevan dengan kenyataan di lapangan.  Pasalnya Miras yang dijual di Dangdingdong merupakan miras golongan B yang mengandung etanol/alkohol mulai dari 5 – 20 persen. Dengan kandungan yang cukup tinggi ini sudah bisa membuat mabuk. 

Di sisi lain, merunut Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon No 50 Tahun 2018 tentang Penjualan dan Labelisasi Minuman Beralkohol, yang boleh diperjualbelikan di Kab Cirebon yakni Miras Golongan A denan akdar alkohol paling tinggi yakni 5%. 

Terkait hal ini, JP akan mengulasnya lebih dalam dan mengkonfirmasikannya kepada para pihak terkait seperti Tokoh masyarakat, Disperindag, Satpol PP, DPRD, hingga Bupati Cirebon, sambil terus memantau perkembangan yang terjadi di lapangan. (jay/adi/crd)

PADA PERATURAN BUPATI HANYA MENGATUR PENJUALAN MIRAS GOLONGAN A (KADAR 1-5 PERSEN)

One comment

  1. Duh kemajuannya apa kemunduran sih kalo ky gitu kan ke kotaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*