KARAWANG – Polisi tetapkan AA, seorang pejabat di Pemkab Karawang sebagai tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan. Penetapan tersangka AA dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap AA yang semula berstatus terlapor.
Setelah AA ditetapkan sebagai tersangka, genap sudah, semua terlapor menjadi tersangka dalam kasus yang viral di Karawang ini. Untuk diketahui, sebelumnya Polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni RA (ASN), DA dan RR alias L.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, menjelaskan, sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap terlapor AA. Pemeriksaan, kata dia, dimulai sejak Kamis 6 Oktober 2022, pukul 09.00 WIB hingga Jumat 7 Oktober 2022, sekitar pukul 03.30 WIB.
“Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, AA langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, Jumat 7 Oktober 2022.
Tersangka baru inisial AA merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kepala BKPSDM sekaligus Kepala Bapenda Kabupaten Karawang. Menrurut Kasat, penetapan tersangka terhadap AA ini merupakan hasil gelar perkara yang sudah cukup memenuhi alat bukti.
Sementara itu tersangka AAR tidak ditahan meski sudah ditetapkan tersangka.
Alasannya, kondisi kesehatan AA menurun, sehingga membutuhkan waktu istirahat dan perawatan. “Kita akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan, minggu depan akan kita jadwalkan,” ucap Kasat Reskrim.
Adapun mengenai tersangka R dan D, Kasat Reskrim menegaskan, agar keduanya tetap bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung. Sehingga R dan D harus segera kembali memenuhi panggilan penyidik.
“Ya, kita ada proses pemeriksaan berikutnya,” kata Kasat Reskrim.
Sekedar mengulas, kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan ini terjadi pada Sabtu (17/9) malam hingga Minggu (18/9) dini hari. Dua tersebut bernama Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa.
Pelaporan korban dilakukan dengan didampingi puluhan orang dari unsur wartawan dan aktivis. Gusti menyampaikan peristiwa yang dialami terjadi bermula saat acara peluncuran Persika 1951, salah satu klub sepakbola Karawang di Liga 3.
Saat acara berlangsung, korban mengunggah kata-kata sindiran Persika melalui akun media sosial pribadinya. Ternyata unggahan itu membuat geram terduga pelaku yang kebetulan masuk dalam pengurus Askab PSSI Karawang.
Seusai peluncuran Persika 1951 di Stadion Singaperbangsa, Karawang, Gusti dibawa oleh orang yang mengaku suruhan pejabat Pemkab Karawang berinisial A. Gusti dibawa ke bekas kantor PSSI Karawang.
Di dalam kantor itu, pintu langsung ditutup. Tidak ada seorang pun diperbolehkan masuk ke ruangan selain orang-orang dari yang mengaku suruhan pejabat berinisial A dan korban.
Telepon seluler milik korban juga dirampas saat di dalam kantor itu. Korban kemudian mendapat penganiayaan berupa pukulan dari sejumlah orang. Bahkan, menurut laporan korban, oknum pejabat A hadir di ruangan itu dan mencekoki korban dengan air kencing sebanyak tiga kali. Korban juga dipukul pada beberapa bagian tubuhnya, termasuk bagian kepala.
Selain itu, Gusti mendapat ancaman jika kasus ini berlanjut dan korban melapor ke polisi. Korban akhirnya bisa keluar dari ruangan itu setelah dijemput salah seorang keluarganya. Sedangkan korban lainnya, Zaenal, dijemput dari rumahnya oleh sekelompok orang bersama oknum pejabat Pemkab pada Minggu dini hari.
Setelah berada di dalam mobil penjemput, Zaenal mendapat siksaan. Akibat siksaan itu, Zaenal mengalami luka robek di bagian pelipis matanya. (red)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung