Home » Bandung » Diculik Lalu Dianiaya Oknum Pejabat Karawang, Wartawan Lapor Polda Jabar

Diculik Lalu Dianiaya Oknum Pejabat Karawang, Wartawan Lapor Polda Jabar

BANDUNG – Seorang warga berprofesi wartawan di Karawang membuat laporan polisi di Polda Jabar, atas dugaan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pejabat setempat bersama “orang-orangnya”. Dia mengalami luka di wajah, dengan bagian pelipis robek. Peristiwa pilu itu dia alami pada pertengahan September 2022 lalu.

Warga Karawang yang berprofesi wartawan di media online jabarpublisher.com itu bernama Zaenal Musthofa (ZM). Dalam peristiwa itu dia tak sendirian menjadi korban. Dalam peristiwa tersebut, ZM bersama rekannya, bernama Gusti Sevta Gumilar alias Junot, menjadi korban. Namun, Junot tidak mengalami dugaan penculikan. Junot hanya mengalami dugaan pengajiayaan. Dan khusus Junot, Ia telah berdamai dengan pelaku.

“Ini surat laporan polisi saya, bernomor LP/B/798/XII/2022/SPKT/POLDA JABAR,” ujar Zaenal sambil memperlihatkan surat laporannya di SPKT Polda Jabar, Jumat 20 Desember 2022.

Zaenal mengaku, dirinya tak mau kalau kasus yang dialaminya berakhir dengan perdamaian. Dia ingin menuntut keadilan atas apa yang sudah dilakukan oleh oknum pejabat tersebut bersama “orang-orangnya”.

“Saat itu dini hari, pada tanggal 18 September 2022. Saya sedang di rumah, kemudian dijemput paksa, diseret ke dalam mobil oleh oknum pekabat bersama beberapa orang. Yang datang ke rumah saya sekitar 9 orang, menggunakan dua mobil. Sembilan orang itu, satu diantaranya Junot, yang disuruh mereka untuk menjebak saya supaya keluar rumah,” ujar Zaenal.

Yang datang mengetuk pintu rumahnya, kata Zaenal adalah Junot. Sementara delapan orang lainnya menunggu di pinggir jalan, di dekat rumah.

“Saya tak curiga apa-apa saat Junot datang ke rumah. Yang saya heran, kenapa dia datang dini hari begini. Kalaupun mau ada yang disampaikan, kan bisa dilakukan pagi hari,” ucapnya.

Setelah membuka pintu, lanjut Zaenal, Dia bersama Junot mengobrol di depan rumah. Lalu mereka berjalan menuju jalan. “Saya melihat ada dua mobil terparkir. Satu mobil Pajero putih, satu lagi mobil CRV abu-abu. Saya juga lihat ada delapan orang di sana,” kata Zenal menegaskan.

Begitu sampai jalan, seorang oknum pejabat Karawang yang juga Ketua PSSI Karawang berinisial AAR langsung menyeret dirinya. Dia dibantu DA (Sekretaris PSSI Karawang bersama RA (ajudan Wakil Bupati) dan seorang lagi. Hingga dia pun dibawa masuk ke dalam mobil Pajero Putih. Setelah itu, mobil melaju meninggalkan rumahnya, menuju Karawang Kita.

“Di dalam mobil itu, saya duduk di jok tengah, diapit AAR dan RA. Sementara Da duduk di jok depan bersama sopir,” ucap Zaenal.

Namun baru perjalanan sejauh 300 meter dari rumahnya, AAR mulai melayangkan pukulan sambil mengintimidasi dirinya. Sekitar 800 meter dari rumahnya, RA dan Da ikut mukulin dirinya, hingga pelipisnya robek.

“Kemudian saya dibawa ke kantor PSSI Karawang di kompleks Stadion Singa Perbangsa, Karawang Di sana saya kembali mendapatkan pengajiayaan,” terang Zaenal.

Hingga kemudian, sempat Polres Karawang mengeluarkan status tersangka pada empat orang terlapor, yakni AAR (pejabat Karawang yang juga Ketua PSSI Karawang) DA (Sekretaris PSSI Karawang), RA (ajudan Wakil Bupati) dan RR (warga biasa).

Kemudian, dari empat tersangka itu, RR (warga biasa) ditahan. Sementara yang lain belum. Saat itu, AAR sakit, dan dua lainnya mangkir, hingga keluar status DPO untuk dua tersangka, Da dan RA.

Selanjutnya, pihak terlapor yang sudah ditetapkan tersangka itu mengajukan praperadilan melawan Polres Karawang atas penetapan status tersangka itu. Hingga kemudian Prapid tersebut dimenangkan pihak terlapor, yang sekaligus menggugurkan status tersangka, penahanan juga DPO.

Proses hukum pun berlanjut, Polres Karawang mengulang prosesnya dari awal dengan melakukan pemeriksaan. Namun di tengah jalan, salah satu korban, yakni Junot melakukan perdamaian atas kasus tersebut dengan para terlapor. Perdamaian dilakukan pada Selasa 20 Desember 2022.

Sementara Zaenal tidak ikut melakukan perdamaian. Korban ang mengalami luka di wajah, pelipisnya robek, mengaku ingin terus berjuang lewat hukum untuk mendapatkan keadilan. Hingga pada Jumat 23 Desember 2022, dia bersama kuasa hukum, didampingi pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Polda Jabar, membuat laporan polisi. (jay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*