BEKASI – Berawal adanya laporan dari masyarakat terkait tempat hiburan malam dan griya pijat yang masih beroperasi, Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi beserta Muspika Kecamatan Cikarang Timur melaksanakan giat cipta kondisi (Cipkon) di sepanjang Jalan Raya Pantura, Kabupaten Bekasi, Senin (03/04/2023) malam.
Hal ini dilakukan untuk memberikan himbauan dari edaran Pj Bupati Bekasi terkait THM dan griya pijat yang masih beroperasi di bulan Ramadhan.
Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Bambang Krisnady menyebutkan, ada beberapa tempat yang seperti dilaporkan masyarakat masih beroperasi.
“Untuk itu, langsung kami berikan teguran dan himbauan kepada pemilik dan pengunjung, serta menempelkan selebaran surat edaran Pj Bupati Bekasi di lokasi tersebut,” katanya.
Selain itu, lanjut Kapolsek, untuk sementara waktu, hari ini kita belum melakukan Perda penegakan hukum.
“Kita masih menghimbau bilamana di kemudian hari masih melakukan hal yang sama, kami dan pihak kecamatan akan melakukan kegiatan penegakan hukum dalam bentuk Perda, yaitu nanti domainnya kecamatan,” tukasnya.
“Termasuk penyegelan terhadap mereka yang masih membandel,” sambungnya lagi.
Kompol Bambang mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihaknya.
“Kami memohon kepada seluruh masyarakat yang menjaga ketertiban di wilayah Cikarang Timur dengan masing-masing menghormati pihak-pihak yang memang sedang melaksanakan ibadah puasa,” imbuhnya.
“Kepada pemilik tempat hiburan dan pemilik griya pijat, ini himbauan kami terakhir untuk mereka agar menutup diri pada kegiatan seperti ini,” tutup Bambang.
Sementara itu, Sekcam Cikarang Timur, Aris S menambahkan, hari ini kita giat langsung ke wilayah, terutama ke griya pijat atas adanya laporan dari masyarakat, karena telah dihimbau apa yang disampaikan oleh Kapolsek, sebelum ramadhan kita telah melakukan himbauan tapi masih ada juga yang bandel.
“Tadi kita bersama Koramil, Pol PP Kecamatan dan jajaran Polsek Cikarang Timur langsung terjun ke lokasi,” ucap Aris.
Untuk terkait Perda, Aris mengatakan, giat ini hanya memberikan himbauan atau edaran dari Pj Bupati.
“Betul apa yang disampaikan Kapolsek, untuk penegakan perda setelah himbauan tersebut, kalau masih dilanggar baru kita acuannya ke Perda dan sangat bisa kita akan lakukan penyegelan kalau mereka masih buka,” tegasnya.
“Kami mewakili Kecamatan Cikarang Timur, menghimbau, khususnya kepada masyarakat terutama tetap menjaga kondusifitas wilayah, terutama himbauan untuk anak-anaknya yang sekarang sering marak terjadi di Cikarang Timur terkait tawuran atau perang sarung, sebelum jam 10 harus sudah ada di rumahnya masing-masing dan selalu diawasi,” pungkas Aris. (Jar)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung