Kapolres Sukabumi: Ini Bentuk Pelayanan Bagi Masyarakat
SUKABUMI – Uji praktik bikin SIM kini dipermudah sesuai perintah Kapolri beberapa waktu lalu, termasuk di Sukabumi. Skema di sana kini tak lagi membentuk angka delapan. Tapi cukup dengan huruf S. Sejauh mana kemudahan praktik uji bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) itu ditinjau Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Kamis (10/8/2023).
Kapolres didampingi Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Sujana menggelar uji praktek lapangan bagi pemohon SIM. Tujuannya untuk meningkatkan layanan publik dan memastikan bahwa warga masyarakat sekarang mudah memperoleh SIM. Kapolres mengatakan, mempermudah proses perolehan SIM bagi masyarakat sangat penting untuk meningkatkan jumlah kepemilikan SIM yang memang menjadi persyaratan utama dalam mengemudikan kendaraan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu langkah nyata adalah dengan mengadakan uji praktek lapangan ini,” ujarnya. “Peninjauan ini untuk memastikan bahwa pemohon SIM dapat mengikuti uji praktek dengan lancar dan mendapatkan SIM sesuai ketentuan,” imbuh kapolres.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Sujana, mengatakan, skema uji praktek permohonan SIM memang sekarang dipermudah, agar masyarakat dapat dengan mudah pula memperoleh SIM.
“Kemudahan pembuatan SIM ini berlaku untuk semua daerah, sebagai bentuk pelayanan polri terhadap masyarakat, sehingga diharapkan masyarakat pemohon dapat dengan mudah mengikutinya,” kata AKP Sujana.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengungkapkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar ujian praktik SIM C “angka 8” dikaji ulang.
Firman mengatakan, Kapolri ingin mengetahui apakah uji praktik angka 8 tersebut masih relevan atau tidak. Hal tersebut Firman sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
“Kini kami pun masih diperintahkan Pak Kapolri lagi untuk menguji lagi apakah praktik angka 8 itu masih relevan begitu,” ujar Firman. Firman menyampaikan, pihaknya mencoba terus mengembangkan ujian-ujian praktik yang diterapkan kepolisian dalam penerbitan SIM C.
Menurut dia, pihaknya mengacu kepada aturan yang diberlakukan secara internasional. Firman menyebut, ujian praktik saat penerbitan SIM haruslah mengetes kemampuan motorik para pemohon SIM. “Praktik-praktik ini tentu saja harus diiringi dengan tidak adanya kesan mempersulit dari anggota untuk transaksi, tapi lebih kepada meningkatkan kemampuan motorik para calon pengemudi, sehingga mereka bisa aman ketika berkendara di jalan,” ujar dia. (cin/jay/crd)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung