Home » Cirebon » Warung Semi Permanen Berdiri Di Areal Lapangan, Begini Kata Kuwu Pabuaran Lor

Warung Semi Permanen Berdiri Di Areal Lapangan, Begini Kata Kuwu Pabuaran Lor

CIREBON – Pemerintah Desa (Pemdes) Pabuaran Lor sejak beberapa tahun ke belakang cukup fokus dalam menata infrastruktur, salah satunya penataan alun-alun Kec Pabuaran.

Meski secara kepemilikan lahan tersebut adalah milik Pemdes Pabuaran Wetan, namun pegelolaannya ada dibawah kendali Pemdes Pabuaran Lor. Penataan pun sudah dilakukan cukup apik, mulai dari warung Teh Wati, taman bermain (playground), kios minuman dan makanan, toilet, hingga kafe, berbaris rapi ke belakang.

Alhasil, kini kawasan tersebut mulai ramai dikunjungi masyarakat untuk sekedar bersantai, olahraga, atau melepas penat. Lapangan Bola Pabuaran juga cukup vital dalam menunjang berbagai macam kegiatan seperti kegiatan sekolah, puskesmas, pemerintahan, olahraga, dan kegiatan lainnya yang melibatkan masyarakat luas.

Namun saat ini ada sebuah bangunan warung semi permanen yang mengganggu mata dan keberadaannya cenderung tidak tepat, berdiri di sisi utara lapangan. Warung semi permanen yang terbuat dari bambu itu, selain merusak pemandangan, juga dinilai melanggar aturan tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memang harus steril dari kepentingan bisnis.

Untuk diketahui, warung tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi (usaha), bukan untuk kepentingan umum seperti sarana olahraga dan sejenisnya. Selain itu saat lapangan bola digunakan, dengan adanya warung semi permanen di sana juga bisa mengganggu aktifitas. Karena jika dilihat di lapangan bola di desa-desa lainnya, area di sekitar lapangan dibuat steril. Adapun areal usaha, biasanya ditempatkan secara teratur dengan batasan yang jelas, dan bukan di area dekat lapangan.

Atas kondisi ini, akhirnya aduan masyarakat pun masuk ke Redaksi JP, di mana ada salah seorang warga Pabuaran Lor yang namanya enggan dipublikasikan mengeluhkan kondisi tersebut.

“Harusnya steril mas, karena mengganggu aktifitas warga dan keberadaan bangunan disitu meskipun semi permanen tapi tidak pada tempatnya. Lapangan yang harusnya terbentang luas, bersih, kini menjadi terlihat kumuh. Harus ada tindakan dari Pemdes setempat atau Satpol PP Kecamatan, sebelum nanti semakin banyak karena diikuti oleh pedagang-pedagang lainnya dan menjadikan lapangan semakin kumuh,” ungkap sumber JP, Jumat (18/8/2023).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Permen ATRKBPN 14 tahun 2022 tentang RTH disebutkan bahwa Ruang Terbuka Hijau adalah suatu lapang yang ditumbuhi berbagai tetumbuhan, pada berbagai strata, mulai dari penutup tanah, semak, perdu dan pohon. RTH juga merupakan lahan terbuka tanpa bangunan (steril).

Sedangkan Ruang Terbuka Hijau Publik yang selanjutnya disebut RTH Publik adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki, dikelola, dan/atau diperoleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui kerja sama dengan pemerintah dan/atau masyarakat serta digunakan untuk kepentingan umum.

Adapun regulasi lainnya tentang RTH yakni mengacu pada UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang secara tegas menentukan bahwa proporsi RTH minimal 30 % dari luas wilayah.

KUWU PABUARAN LOR – HERI CASTARI

Sementara itu, saat dikonfirmasi JP, Sabtu (19/8/2023), Kuwu Pabuaran Lor Heri Castari dengan tanggap menyikapi masalah terkait warung liar tersebut.

“Terima kasih atas konfirmasinya. Siap saya tindaklanjuti info tersebut sesuai aturan yang berlaku tentang RTH,” ungkap Kuwu Pabuaran Lor. Langkah seperti apa yang akan ditempuh dan kapan akan dilakukan? Tanya wartawan JP.

“Tindaklanjutnya jelas dengan membongkar warung semi permanen tersebut. Soal kapan waktunya Insya Allah segera, lebih cepat lebih baik,” pungkas Heri Castari. (tim jp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*