CIREBON – Program bebas bea balik nama dan diskon denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2023 yang dimulai sejak 3 Juli sampai 31 Agustus 2023, mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat khususnya di Kawasan Cirebon Timur, Kab Cirebon. Dimana berkaitan dengan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah tersebut, kewenangannya berada di Samsat Ciledug.

Jumat 25 Agustus 2023, Tim JP menemui Nursena Irmayana selaku Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Samsat Ciledug mewakili Ujang Kusyadi, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon II (Samsat Ciledug). Tujuannya guna mengkroscek seberapa besar efektifitas program tersebut di masyarakat. Yang mana dalam beberapa hari ke depan program pemutihan dan diskon itu akan berakhir.
“Jelas ya, antusiasme warga sangat tinggi, sejalan dengan upaya Pemerintah Daerah dalam mendorong upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi ini. Melalui program ini beban masyarakat dapat berkurang dan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi. Dan memang program ini diakui masyarakat sangat membantu,” ungkap Bu Irma, begitu dia akrab disapa.
Mengingat banyaknya masyarakat yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan memiliki kendaraan yang bukan atas namanya, sehingga dengan adanya program pemutihan ini denda pajak kendaraan atau bea balik nama kendaraan dibebaskan. “Kalau soal data pendapatan sejauh ini ada peningkatan, tapi nanti detail hasil akhirnya setelah program ini berakhir pada akhir Agustus mendatang,” terangnya.
Samsat Ciledug yang merupakan kepanjangan tangan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat di daerah, juga menggelar program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyereahan kedua (BBNKB II).
“Untuk program diskon PKB berlaku untuk wajib pajak yang kendaraannya menunggak lebih dari tujuh tahun, hanya membayar tiga tahun. Tapi waktunya harus tujuh tahun lebih, jika masih dibawah 7 tahun maka tidak tercover program diskon tersebut,” ungkap Irma.
Hal ini seiring dengan akan diberlakukannya regulasi tentang penghapusan kendaraan bermotor yang tidak memiliki dokumen. Kendati hingga saat ini regulasi tersebut belum diberlakukan. “Perhitungannya yakni 5 plus 2, yakni lima tahun tidak membayar pajak hingga mengganti TNKB (plat nomor) dan dua tahun tidak membayar PKB. Jika PKB-nya tidak dibayarkan saat aturan tersebut sudah diberlakukan, maka kendaraan tersebut dianggap ilegal alias bodong. Rencananya di 2024 akan mulai berlakukan,” ulasnya.
Sementara itu, dijelaskannya, Samsat Ciledug juga intens menggelar Operasi Gabungan (Opsgab) Pemeriksaan Pajak bersama pihak kepolisian, tujuannya agar capaian pendapatan dari sektor PKB bisa dimaksimalkan di tahun 2023 ini.
“Minggu besok kita kembali menggelar giat Opsgab dibantu oleh Polresta Cirebon dan unsur dari TNI di beberapa titik di wilayah kami,” pungkasnya. (jay/crd)