Home » Cirebon » Pemdes Gebang Kulon Serahkan 381 Sertifikat Hasil Program PTSL

Pemdes Gebang Kulon Serahkan 381 Sertifikat Hasil Program PTSL

CIREBON – Pemerintah Desa (Pemdes) Gebang Kulon, Kec. Gebang, Kab. Cirebon, membagikan sebanyak 381 serifikat tanah hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Adapun total pemohon program PTSL di Desa Gebang Kulon yakni sebanyak 499 bidang. Dimana pembagian periode pertama, sudah dilakukan pada Agustus 2023 yakni sebanyak 118 sertifikat. 

H. Nizar – Kaur Ekbang (Reksa Bumi) Desa Gebang Kulon

Penyerahan sertifikat periode kedua ini dilakukan pada Rabu (24/01/2024) sejak pagi hingga petang. Tampak ratusan warga antusiasi mengantre untuk dipanggil, dimana pembagian dilakukan dalam beberapa sesi yakni pagi, siang dan sore hari. Warga pemohon program PTSL juga tampak tertib meski sesekali mereka wara-wiri guna memastikan kelengkapan persyaratan kepada pihak Pemdes juga BPN.

PTSL sendiri merupakan salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis . Sertifikat sangat penting bagi para pemilik tanah dimana, tujuan dari program PTSL salah satunya untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari dengan terbitnya status hukum yang jelas terhadap sebauh lahan. 

Demikian disampaikan oleh Kaur Ekbang desa Gebang Kulon, H. Nizar. Ia menjelaskan, adanya pembagian serifikat ini guna meminimalisir perselisihan di masyarakat terkait tanah warisan seperti fenomena yang pernah terjadi di desanya. H. Nizar juga melakukan pemantauan langsung dan turut menyelesaikan kendala-kendala teknis yang terjadi selama pembagian dilakukan.

“Yang selama ini terjadi di desa kami itu biasanya perselisihan keluarga yang dipicu oleh pembagian tanah warisan. Untuk mengatasi masalah itu, kami pihak pemdes menjadi penengah dalam mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih. Maka dari itu, cukup penting masyarakat pemilik tanah untuk memiliki sertifikat, dan program PTSL ini adalah upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat yang ingin tanahnya bersertifikat, tentunya ini meringankan dari segi biaya,” ungkap Kang Kaji begitu Ia akrab disapa. 

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Kuwu Gebang Kulon Andi Subandi berharap, penyerahan sertifikat hasil program PTSL ini dapat bermanfaat bagi masyarakatnya. “Bagi masyarakat Gebang Kulon yang sudah menerima sertifikat semoga bisa memberikan manfaat. Khususnya dalam memperjelas legalitas suatu bidang tanah. Terlebih dengan adanya sertifikat jelas bisa meningkatkan nilai ekonomis sebuah lahan, ” tandas Kuwu Andi.

Sedangkan delegasi dari BPN/ATR Kab Cirebon menekankan, sertifikat harus diberikan langsung kepada pemilik saat dilakukan pembagian. Hal ini untuk menghindari kesalahan yang fatal. Untuk itu, syaratnya pemohon PTSL harus membawa AJB dan KTP serta tidak boleh diwakilkan guna menghindari adanya sertifikat ganda. (jay/rif)

Suasana penyerahan sertifikat PTSL di Desa Gebang Kulon. Tampak masyarakat tertib mengantre guna mendapatkan sertifikat tanah yang sudah didaftarkan sebelumya pada program PTSL.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*