Home » Cirebon » DPRD Pertanyakan Kebijakan Pemkab Cirebon Soal BPJS PBI

DPRD Pertanyakan Kebijakan Pemkab Cirebon Soal BPJS PBI

CIREBON – Beberapa Anggota DPRD Kabupaten Cirebon tengah menyoroti kebijakan Pemkab Cirebon mengenai dirilisnya instruksi teknis Pemberian Bantuan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS PBI. Warga yang berstatus fakir miskin dan tidak mampu serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi prioritas utama terkait instruksi tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Heriyanto menyatakan beberapa poin dalam instruksi tersebut dianggap tidak sesuai dan kurang relevan. Heriyanto berpendapat beberapa masalah paling dasar dalam menindak lanjut instruksi tersebut, adalah mengenai syarat berstatus sebagai fakir miskin dan tidak mampu serta terdaftar di DTKS atau data kemiskinan lokal Sipendilsewu Dinas Sosial.

“Banyak warga miskin yang tidak tercatat dalam DTKS. Ini menimbulkan masalah, karena mereka yang tidak terdata juga membutuhkan bantuan, terlebih jika harus menggunakan BPJS mandiri yang biayanya tidak mampu mereka tanggung,” ujar Heriyanto. Ia juga menegaskan bahwa seharusnya pengambilan keputusan ini menyertakan legislatif daerah, mengingat anggota DPRD memiliki hak konstituen yang memerlukan layanan kesehatan.

“Saya bertanya kepada ketua komisi, tidak ada surat dari eksekutif mengenai UHC BPJS PBI. Tiba-tiba muncul instruksi bupati Nomor: 400.9.1/2410/Dinsos tentang teknis pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan dari APBD, donasi, atau sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat,” ungkap Heriyanto .

Menurutnya , instruksi ini melibatkan tiga dinas utama yakni Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ,sebagai pendukung pelaksanaan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu dan memastikan pertanggungjawaban pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan yang bersumber dari APBD.

Menurut Heriyanto yang perlu diperhatikan bahwa beberapa syarat penerima BPJS PBI berdasarkan instruksi tersebut, pertama, calon penerima harus berstatus kependudukan sebagai penduduk di Kabupaten Cirebon dengan memiliki kartu penduduk atau kartu keluarga. Kedua, status sosial ekonomi, yakni calon penerima tercatat berstatus sebagai fakir miskin dan tidak mampu, terdaftar di DTKS atau data kemiskinan lokal Sipendilsewu Dinas Sosial. Calon penerima juga tidak dalam status sebagai peserta asuransi kesehatan lainnya atau PBI Jaminan Kesehatan Pusat/Provinsi.

Ketiga, yakni pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam 6 bulan terakhir harus dapat menunjukkan surat keterangan PHK dan tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Keempat, yakni orang dalam kondisi kesehatan khusus, yakni ODHA, penderita TBC, orang dengan gangguan jiwa permanen, penderita kusta, ibu hamil dengan risiko tinggi, dan penderita penyakit kronis harus melampirkan surat keterangan sakit dari Puskesmas atau RSUD.

Kelima, adalah penyandang disabilitas dan sosial, yakni penyandang disabilitas terlantar, lanjut usia terlantar, anak terlantar, dan tuna sosial harus melampirkan hasil asesmen dari pekerja sosial.
Instruksi ini juga nantinya mengatur agar ketiga dinas melakukan verifikasi dan validasi data usulan PBI APBD dengan data kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hasil verifikasi ini kemudian disampaikan kepada Dinas Kesehatan yang akan menetapkan daftar nama penerima PBI APBD secara tertulis, yang menjadi dasar pendaftaran BPJS Kesehatan.

“Keanggotaan PBI APBD bisa dinonaktifkan jika penerima meninggal dunia, pindah domisili keluar daerah, pindah kelas perawatan yang lebih tinggi, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, atau diangkat menjadi ASN/TNI/Polri. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” pungkasnya. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*