Home » Cirebon » Pilbup Diduga Curang, Luthfi Laporkan Imron

Pilbup Diduga Curang, Luthfi Laporkan Imron

CIREBON – Calon Bupati Cirebon nomor urut 4, Mochamad Luthfi, melaporkan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Cirebon 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Rabu (4/12/2024) sore. Laporan itu menyoroti pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa yang dinilai mencederai demokrasi.

“Kami tidak mempermasalahkan hasil pemilu. Fokus kami adalah bagaimana membangun demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Cirebon,” ujar Luthfi di Kantor Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rabu (4/12/2024) malam. Luthfi menyebut, pelanggaran melibatkan ASN dan kepala desa dilakukan secara masif, meski sebelumnya sudah disinggung dalam debat publik.

Namun, intensitas pelanggaran justru meningkat menjelang pemilihan.“Satu minggu sebelum pemilihan, pelanggaran semakin masif dilakukan oleh paslon tertentu. Ini yang membuat kami merasa perlu mengoreksi prosesnya,” ucapnya.

Selain netralitas ASN, Luthfi juga menyoroti dugaan pelanggaran pidana di tingkat TPS. Ia mencontohkan kasus pemilih yang sudah meninggal dunia, tetapi tetap tercatat hadir dan mencoblos. “Tidak mungkin pocong nyoblos di TPS. Ketika daftar hadir ada tanda tangannya, ini jelas pemalsuan dan merupakan pidana murni.” “Ancaman pidananya enam tahun penjara sesuai KUHP Pasal 263 Ayat 1,” jelas dia.

Ia juga mengungkap adanya tekanan terhadap perangkat desa untuk memengaruhi penyelenggara pemungutan suara di TPS. “Intimidasi ini mengakibatkan pelanggaran seperti pemilih buruh migran yang tidak berada di lokasi tetap didata mencoblos.”

“Kami menduga proses ini direncanakan dan terjadi hampir di semua TPS,” katanya. Calon Bupati yang berpasangan dengan Dia Ramayana itu menegaskan, bahwa laporan ini tidak bertujuan menyerang penyelenggara pemilu, melainkan mengungkap aktor intelektual di balik pelanggaran tersebut. “Objek kami adalah kualitas demokrasi, bukan memperkarakan teman-teman PPS.” katanya.

“Tapi siapa yang mendalangi semua ini? Kami menduga angkanya lebih dari 15 persen,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, ia menyatakan akan melengkapi bukti-bukti dalam waktu tiga hari ke depan untuk mendukung laporan di Bawaslu.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Paslon 04, Waswin Janata menambahkan bahwa laporan ini mencakup pelanggaran administratif dan pidana. Ia menyebut dugaan keberpihakan ASN dan perangkat desa terjadi di hampir seluruh kecamatan.

“Setidaknya tiga ASN sudah direkomendasikan untuk diperiksa lebih lanjut.” “Kami percaya Bawaslu dapat menyidangkan dan mengambil keputusan yang adil,” ucap Waswin.

Menurutnya, laporan ini adalah upaya menjaga integritas demokrasi, bukan untuk mengganggu proses pemilu. “Pak Luthfi tidak ingin demokrasi di Kabupaten Cirebon tercoreng.” “Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk untuk masa depan demokrasi,” jelas dia. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*