CIREBON – Forum Komunikasi Guru Ngaji (FKGN) Kota Cirebon menggelar audiensi dan rapat dengar pendapat dengan pimpinan DPRD Kota Cirebon, Rabu (6/3/2025), di Ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.
Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua FKGN Kota Cirebon, Dr. Moh Ali Hafid, M.Pd, bersama sekretaris, pengurus perwakilan kecamatan, serta dewan penasihat dan pembina. Sementara dari pihak DPRD, hadir jajaran pimpinan DPRD beserta Komisi III yang membidangi pendidikan dan keagamaan.
Usulan Perda Religi dan Branding Kota Wali
Dalam forum tersebut, Ketua FKGN Kota Cirebon, Dr. Moh Ali Hafid, M.Pd, mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Religi untuk memperkuat identitas Kota Cirebon sebagai Kota Wali.
“Dalam Perda ini terdapat poin utama, yaitu ornamen religi, budaya religi, dan kawasan religi. Jika ini terwujud, tentu akan memberikan nilai tambah secara ekonomi, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, serta membuka peluang lapangan pekerjaan,” ujar Ali Hafid.
Selain itu, ia juga menyampaikan aspirasi agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan guru ngaji, salah satunya dengan pemberian insentif bagi mereka di Kota Cirebon.
Respons DPRD Kota Cirebon
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, SE, menyatakan bahwa pembentukan Perda harus melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pembuatan Perda harus memiliki dasar hukum yang jelas, apakah dari Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Menteri Agama (Perma). Kami mengapresiasi usulan ini, namun harus dipastikan bahwa mekanisme pembentukannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Andrie.
Audiensi ini menjadi langkah awal bagi FKGN Kota Cirebon dalam memperjuangkan regulasi yang mendukung pengembangan nilai-nilai keagamaan dan kesejahteraan guru ngaji di Kota Cirebon. (hms/adv)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung