KOTA CIREBON – DPRD Kota Cirebon menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam rapat paripurna yang digelar di Griya Sawala, Senin (30/6/2025). Kedua raperda tersebut yaitu:
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, SE, yang menyampaikan bahwa kedua raperda telah melalui proses pembahasan secara komprehensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon, serta telah memperoleh fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat.
“Seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata tertib DPRD. Kedua raperda ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat sistem birokrasi dan penegakan perda di Kota Cirebon,” ujar Andrie.
Penyesuaian Struktur dan Penguatan PPNS
Andrie menjelaskan, revisi Perda Nomor 5/2021 dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan layanan masyarakat serta arah kebijakan nasional yang terus berkembang. Sementara revisi Perda Nomor 1/2016 ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan profesionalitas kinerja PPNS dalam menegakkan aturan daerah.
“Kami berharap dua perda ini dapat berdampak langsung pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta ketertiban umum di Kota Cirebon,” tegasnya.
Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Nomor 5/2021, H. Karso, SIP, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan mandat dari berbagai regulasi di tingkat pusat, seperti PP Nomor 72/2019, Perpres Nomor 78/2021, dan Permendagri Nomor 7/2023.
Beberapa perubahan penting di antaranya:
Penyesuaian tipe dinas daerah
Perubahan nama dan fungsi beberapa badan daerah
Salah satu yang menonjol adalah transformasi Bappelitbangda (Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah) menjadi Baperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah). “Perubahan ini bersifat delegatif dan menyesuaikan dengan arahan kebijakan nasional,” terang Karso.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda PPNS, R. Endah Arisyanasakanti, SH, menegaskan bahwa penguatan peran PPNS sangat penting untuk menciptakan penegakan hukum daerah yang adil dan responsif.
“Perubahan perda ini menyempurnakan tugas, kewenangan, serta mekanisme pengangkatan PPNS. Harapannya, PPNS tak sekadar administratif, tapi lebih tanggap terhadap pelanggaran perda di lapangan,” tegas Endah.
Langkah Lanjutan Pemkot
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, SAP, MSi, menyambut baik pengesahan dua perda tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh kepala perangkat daerah harus menjadikan regulasi ini sebagai acuan kerja yang wajib dilaksanakan.
“Sebagai tindak lanjut, kami akan menyiapkan peraturan teknis dalam bentuk Perwali. Semua perangkat daerah harus segera menyesuaikan dan mengimplementasikan isi perda ini,” ujar Edo.
Pengesahan dua raperda ini diharapkan menjadi langkah maju dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik. (adv)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung