Home » Uncategorized » Janji Tak Dipenuhi, Warga Tuntut Kuwu Hulubanteng Diberhentikan, Tapi…

Janji Tak Dipenuhi, Warga Tuntut Kuwu Hulubanteng Diberhentikan, Tapi…

Massa Aksi juga ancam Demo Lebih Besar di DPMD, Inspektorat dan Kantor Bupati Cirebon

CIREBON – Ratusan warga Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, kembali menggelar aksi protes di depan kantor balai desa, Rabu (16/7/2025). Aksi ini dipicu oleh kekecewaan mendalam terhadap Kepala Desa (kuwu) yang dinilai ingkar janji dan gagal menjalankan amanat pemerintahan desa.

Sejak pagi, warga mulai berdatangan sambil membawa spanduk dan poster bertuliskan berbagai tuntutan. Sejumlah spanduk bahkan memuat salinan surat teguran dari Bupati Cirebon kepada kuwu setempat, serta kutipan janji kampanye yang dianggap tinggal pepesan kosong. Spanduk-spanduk itu kemudian ditempelkan di pagar kantor desa sebagai simbol protes.

Aksi kian memanas saat massa melakukan orasi dan membakar ban bekas di depan kantor desa. Tak lama kemudian, warga mendobrak masuk ke halaman balai desa dan menuntut bertemu langsung dengan Kuwu Hulubanteng, Tirjo beserta Camat Pabuaran, Dedi Supardi. Aparat kepolisian tampak bersiaga ketat untuk menjaga jalannya aksi.

Pertemuan sempat digelar antara perwakilan warga, kepala desa, dan camat. Namun suasana berlangsung tegang dan dialog berjalan alot. Kedua pihak bersikukuh dengan argumen masing-masing.

Koordinator aksi, Eka Andri, menyatakan bahwa kedatangan warga membawa delapan poin tuntutan. Di antaranya menyangkut dugaan pungutan liar, ketidakberesan pengelolaan anggaran, hingga desakan agar kuwu mundur dari jabatannya.

“Kami menuntut kuwu menepati janjinya. Kalau tak sanggup bekerja sesuai komitmen, maka seharusnya dia mundur secara sukarela,” ujar Eka kepada media di sela aksi.

Salah satu sorotan warga adalah terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurut Eka, tarif resmi program tersebut hanya Rp150 ribu. Namun, warga mengaku diminta membayar jauh di atas itu.

“Di lapangan, ada warga yang dipungut Rp650 ribu, bahkan sampai sejuta. Ini jelas sangat memberatkan,” tegasnya.

Eka juga menyinggung persoalan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun 2022 yang hingga kini belum rampung. Akibatnya, berbagai program bantuan dan pembangunan desa tertunda alias tidak bisa cair. Imbasnya, kembali masyarakat yang menjadi korbannya.

“Tidak ada pencairan dana, tidak ada kegiatan. Program seperti BLT, pembangunan jalan, dan ketahanan pangan semuanya mandek,” ungkapnya.

Warga pun mempertanyakan pengangkatan Sekretaris Desa yang sudah berganti empat kali dalam empat tahun. Bahkan, sejumlah perangkat desa disebut tidak berdomisili di Desa Hulubanteng.

“Evaluasi perangkat desa nyaris tidak ada. Dari 11 perangkat, hanya lima yang hadir saat dipanggil. Ini mencerminkan lemahnya kepemimpinan kuwu,” tambah Eka.

Karena dialog tidak menghasilkan kesepakatan, warga sempat berencana menyegel kantor balai desa. Namun niat tersebut digagalkan oleh aparat kepolisian.

Sebagai solusi sementara, warga mendesak kuwu menandatangani surat pernyataan bermaterai yang memuat komitmen menuntaskan janji-janjinya dalam dokumen RPJMDes. Namun, surat itu dinilai belum memuaskan warga.

“Kami minta Bupati turun tangan. Teguran dari bupati sudah tiga kali dilayangkan, tapi tak ada tindakan tegas. Kalau perlu, kuwu dicopot,” tegas Eka.

Hingga sore hari, situasi di sekitar kantor balai desa berangsur kondusif. Meski begitu, warga menegaskan akan terus mengawal tuntutan mereka hingga ada keputusan konkret dari pemerintah daerah. Bahkan mereka mengancam aksi yang lebih besar di tiga titik yakni Kantor Bupati, Inspektorat dan DPMD Kab Cirebon.

Kuwu Tolak Buat Surat Pernyataan Bersedia Pecat Perangkat Desa

Sementara itu, usai aksi berakhir, Koordinator aksi Eka Andri mengungkapkan bahwa Kuwu Hulubanteng menolak menandatangani maupun membuat surat pernyataan terkait pemberhentian dua perangkat desa, yakni Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan (Kasi Ekbang).

“Padahal salah satu tuntutan warga adalah evaluasi dan pemberhentian dua perangkat tersebut, karena dianggap tidak menjalankan tugas dengan baik. Tapi kuwu tidak bersedia membuat komitmen tertulis bersedia memecat kedua perangkat desa itu. Padahal saat audiensi kuwu mengangguk sebagai tanda setuju,” tegas Eka.

DPMD: Tidak Lanjut ke Tahap Sanksi

Terkait tindak lanjut Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap Kepala Desa Hulubanteng, warga sempat meminta klarifikasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.

Menurut informasi yang diterima Eka dari pihak DPMD, rapat koordinasi lintas instansi di tingkat kabupaten—yang melibatkan Bagian Hukum Setda, Inspektorat, dan DPMD—telah digelar sebelum tenggat waktu berakhir. Rapat tersebut menindaklanjuti laporan situasi dari pihak Kecamatan Pabuaran.

Dari hasil laporan itu, disebutkan bahwa Kepala Desa Hulubanteng dinilai telah melaksanakan sejumlah poin yang tertuang dalam SP3.

“Berdasarkan hasil rapat dan laporan dari kecamatan, kuwu telah menjalankan butir-butir yang tercantum dalam SP3. Oleh karena itu, tim kabupaten memutuskan untuk tidak melanjutkan ke tahapan sanksi berikutnya,” demikian pernyataan resmi dari Tim Kabupaten.

Tim juga menegaskan bahwa fokus mereka adalah mengevaluasi pelaksanaan poin-poin dalam SP3, bukan memperluas sanksi di luar konteks peringatan tersebut. (jay/jp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*