Home » Cirebon » Komisi II DPRD Kota Cirebon Desak Evaluasi Direksi & Dewas PAM Tirta Giri Nata

Komisi II DPRD Kota Cirebon Desak Evaluasi Direksi & Dewas PAM Tirta Giri Nata

CIREBON – Komisi II DPRD Kota Cirebon mendesak Wali Kota Cirebon untuk segera melakukan evaluasi terhadap jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum (PAM) Tirta Giri Nata.

Desakan tersebut disampaikan dalam rapat kerja yang digelar di Griya Sawala, Senin (21/7/2025). Rapat dihadiri unsur Direksi PAM Tirta Giri Nata, Polres Cirebon Kota, Paguyuban Masyarakat Cirebon, LBH Caruban Nagari, serta Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cirebon.

Agenda rapat membahas tindak lanjut evaluasi kinerja PAM Tirta Giri Nata, termasuk kasus dugaan penggelapan keuangan yang menyeret salah satu oknum pegawainya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah informasi penting, baik dari kepolisian maupun dari jajaran direksi PAM.

“Setidaknya kami mendapatkan perkembangan terbaru, terutama terkait kasus keuangan yang melibatkan salah satu karyawan PAM Tirta Giri Nata,” ujar politisi yang akrab disapa Andru itu.

Menurutnya, dalam waktu dekat akan ada kepastian hukum dari Polres terhadap status hukum karyawan tersebut. Sementara pihak PAM Tirta Giri Nata disebut telah menyiapkan sanksi sesuai hasil proses hukum.

“Jika sudah ada penetapan hukum, kami mendorong pihak PAM untuk segera menindaklanjuti dalam waktu maksimal 1×24 jam, guna memberi kejelasan kepada publik,” tegasnya.

Andru juga menyoroti ketidakhadiran Direksi PAM dan Inspektorat dalam rapat tersebut. Padahal, menurutnya, kehadiran mereka sangat krusial dalam membahas masalah serius seperti ini.

Ia menambahkan, Komisi II akan merekomendasikan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) agar mengevaluasi jajaran Direksi dan Dewan Pengawas PAM Tirta Giri Nata. Bahkan, DPRD tengah mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami persoalan tersebut secara menyeluruh.

“Sejak awal kami menghormati proses hukum. Tapi publik terus bertanya-tanya, kenapa karyawan yang sudah mengakui perbuatannya dan disebut menyebabkan kerugian hingga Rp3,7 miliar itu masih tetap bekerja,” ujarnya.

Direktur Utama PAM: Hormati Proses Hukum

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Sofyan Satari menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Polres Cirebon Kota.

“Permasalahan yang berkaitan dengan staf kami masih berjalan. Kami menghormati proses hukum. Jika sudah ada penetapan resmi, kami akan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan hukum,” kata Sofyan. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*