Home » Cirebon » Data BPK Jabar Bongkar 350 Menara Telekomunikasi di Cirebon Belum Tersentuh Pajak, Diskominfo Bungkam

Data BPK Jabar Bongkar 350 Menara Telekomunikasi di Cirebon Belum Tersentuh Pajak, Diskominfo Bungkam

CIREBON – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat mengungkap adanya ratusan menara telekomunikasi di Kabupaten Cirebon yang belum dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jabar Tahun 2023. Sedangkan untuk LHP terbaru yakni tahun 2024 redaksi JP masih menunggu updatenya dari BPK Jabar.

Sumber: Data LHP BPK Jabar

Berdasarkan laporan itu, Diskominfo Kabupaten Cirebon mengelola data sebanyak 530 menara telekomunikasi melalui retribusi pengawasan dan pengendalian. Namun, hanya 150 menara yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) PBB-P2 di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dengan demikian, terdapat sekitar 380 menara telekomunikasi yang belum masuk sebagai objek pungutan PBB-P2, di mana 350 unit di antaranya tercatat di Diskominfo.

BPK Jabar menilai kondisi ini terjadi karena Bapenda belum melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data dengan Diskominfo maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Akibatnya, potensi penerimaan daerah dari sektor PBB-P2 menara telekomunikasi belum tergarap maksimal.

“Pengenaan PBB-P2 menara telekomunikasi hanya dilakukan berdasarkan data lama dari KPP Pratama Cirebon tahun 2014. Hingga kini, Bapenda belum menerima pembaruan data pembangunan menara dari Diskominfo maupun DPMPTSP,” tulis BPK Jabar dalam laporannya yang dikirim langsung kepada redaksi JP.

Atas temuan ini, BPK Jabar merekomendasikan agar Bapenda segera melakukan rekonsiliasi data dengan Diskominfo, terutama menyangkut 350 menara telekomunikasi yang sudah terdata dalam retribusi pengawasan tetapi belum dikenakan PBB-P2.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan akurasi data sekaligus mendongkrak potensi pajak daerah dari sektor menara telekomunikasi di Kabupaten Cirebon.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Cirebon, Eka Swandi, enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi wartawan JP, Rabu (24/9/2025). Ponselnya dalam kondisi aktif, bahkan sebelumnya masih sempat merespons pesan wartawan. Namun ketika ditanya mengenai temuan BPK Jabar tersebut, ia memilih bungkam.

Adanya temuan BPK tersebut disikapi Eks Aktifis 98 Suryoto Doro. Menurutnya hal itu akan merugikan Pemda jika terus dibiarkan dan tidak di update.

“Kalau 350 menara telekomunikasi di Cirebon benar belum dikenai pajak, ini jelas merugikan daerah. Potensi PAD bisa hilang miliaran rupiah. Pemerintah harus berani transparan dan segera benahi koordinasi antar dinas. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi bentuk pembiaran kebocoran pendapatan,” tegas Suryoto Doro, aktivis kebijakan publik yang concern di Cirebon Timur. (jay/crd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*