CIREBON – Hingga Kamis, 18 Desember 2025, sebanyak lima desa di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, belum menerima pencairan Dana Desa (DD) tahap II. Kondisi ini dinilai semakin mendesak karena tahun anggaran 2025 akan segera berakhir.
Dari total 14 desa di Kecamatan Babakan, lima desa yang hingga kini belum menerima pencairan DD tahap II yakni Desa Pakusamben, Serang Wetan, Kudukeras, Sumber Lor, dan Bojong.
Ketua Forum Komunikasi Kuwu Kecamatan (FKKC) Babakan, Wargono, yang juga Kuwu Desa Sumber Kidul – Kec Babakan, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Camat Babakan Asep Nurdin terus melakukan pendampingan dan koordinasi guna membantu desa-desa yang belum menerima pencairan.
“Kami bersama Camat Babakan terus mensupport kuwu-kuwu. Bahkan untuk fasilitasi tempat koordinasi pun langsung difasilitasi oleh camat,” ujar Wargono kepada JabarPublisher.com, Rabu (17/12/2025).
Namun demikian, Wargono mengaku belum mengetahui secara pasti kendala teknis yang menyebabkan dana desa tahap II di lima desa tersebut belum juga cair. Ia menyebut, persoalan ini telah disampaikan hingga ke tingkat pimpinan daerah.
“Saat kunjungan Wakil Bupati Cirebon, Pak Agus Kurniawan Budiman, ke Desa Sumber Lor dalam agenda peresmian BUMDes, persoalan lima desa yang belum cair dana desanya ini juga sudah kami sampaikan,” kata Wargono.
Sementara itu, salah seorang kuwu dari desa yang dana desanya belum cair mengungkapkan bahwa pihak desa sempat menerima informasi pencairan akan dilakukan pada 19 Desember 2025.

“Kami juga bingung. Sudah bolak-balik ke DPMD, melengkapi berkas dan mengikuti arahan, tapi sampai sekarang belum juga cair. Di sisi lain, warga terus mempertanyakan kenapa belum ada pembangunan yang signifikan,” ujarnya.
DPMD Akui Ada Kendala Regulasi
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Hardiawan, saat berada di Kecamatan Lemahabang, Selasa (9/12/2025), sempat memberikan penjelasan terkait keterlambatan pencairan Dana Desa tahap II.
Menurut Iwan, salah satu faktor pengganjal pencairan DD tahap II adalah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2015, yang menyebabkan dana desa tertahan.
“Kendati demikian, ada mekanisme penyelesaian untuk masalah ini. Namun saat ini kami masih menunggu surat edarannya,” ujar Iwan.
Ia juga menyebut, dari jumlah desa yang belum menerima pencairan, terdapat 31 desa di Kabupaten Cirebon yang belum mengajukan pencairan sama sekali.
“Selain itu, kendala lainnya adalah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa tahap I yang belum selesai disusun,” tambahnya.
Meski demikian, Iwan menegaskan bahwa desa-desa yang belum mengajukan pencairan masih memiliki kesempatan hingga 19 Desember 2025.
Ia mengungkapkan, persoalan keterlambatan pencairan Dana Desa ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Cirebon, melainkan juga dialami oleh 172 desa dan dirasakan di sejumlah daerah lain di Indonesia.
“Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran para kuwu karena banyak kegiatan desa yang sudah direncanakan, namun dana belum tersedia. Hal inilah yang sempat memicu reaksi dan aksi unjuk rasa kuwu di berbagai daerah,” pungkasnya. (jay/rif)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung