BANDUNG – Memasuki bulan Ramadhan, menjadi babak baru pula bagi perkembangan kasus Cipaganti. Kamis (18/6), keempat terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Cipaganti antara lain Andianto Setiabudi (Bos Cipaganti) dan Julia Sri Redjeki, Yulinda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman (Direksi) dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Read More »
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung