ASET-aset digital nirwujud seperti cryptocurrency alias uang kripto dan non fungible token (NFT) perlu dilaporkan dalam bagian harta pada SPT Tahunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan aset-aset kripto tersebut termasuk bagian dari investasi. “Untuk harta sejenis kripto, NFT, dan lainnya bisa dimasukkan ke dalam harta dengan kode 039 yaitu investasi lain,” ujar Neilmaldrin, Senin (10/1/2022). Sebagaimana diatur pada ...
Read More »
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung