Ouw! Ada Kejanggalan dalam Perda Ketertiban Umum Kabupaten Cirebon 2,668 Views CIREBON – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum ternyata ada keganjalan pada pasal 10 huruf a dan d, selain keganjalan dalam penjelasan juga di dalam pasal 10 tersebut tidak terteranya sanksi pidana. Read More »