INDRAMAYU – Diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Pendapatan Asli Desa (PADes), Kuwu Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya selama tiga bulan. Keputusan tersebut dikeluarkan langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, melalui Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.319/DPMD/2025, tertanggal Senin, 30 Juni 2025. Pengumuman pemberhentian itu disampaikan Bupati Lucky Hakim melalui unggahan ...
Read More »
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung